CIMAHI,(BPK).- Kasus limbah B3 dari sebuah pabrik textile yang berada di Cimahi, PT Sinar Continental dengan pelapor GMPL (Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan) yang sempat ramai, kini memasuki babak baru. Para terlapor yang sudah beberapa kali dipanggil pihak kepolisian pada minggu depan akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Narasumber yang juga sebagai pelapor (GMPL -red) sebelumnya telah diundang oleh Polres Cimahi untuk memberikan keterangannya.

“Jika tidak ada halangan, minggu depan (senin -22/01/24) para terlapor akan dipanggil lagi oleh pihak kepolisian” ujar M Yusuf Sugara yang merupakan Bendahara dari lembaga GMPL.

“Kami berharap pihak kepolisian profesional dalam menangani kasus ini, pelanggaran TELAK yang mereka lakukan terkait pengelolaan limbah B3 dengan asal-asalan sudah jelas, bukti-bukti dan kesaksian (bahkan) dari pihak pabrik sendiri sudah lengkap, tinggal menunggu proses hukum” lanjut Yusuf.

Untuk para terlapor sendiri yang akan dipanggil yakni MY (HRD PT SC), MD (Ketua RW setempat) , AS (ketua RT) . Semua terlapor ini diduga terlibat KONGKALIKONG dalam pengelolaan limbah B3 buangan pabrik PT Sinar Continental.

Disamping itu, menurut narasumber, terlapor MD yang merupakan ketua RW setempat disaat yang sama juga dilaporkan atas dasar dugaan PENGGELAPAN UANG DALAM JABATAN, sang RW diduga kuat menyalahgunakan Jabatannya untuk menggelapkan uang kompensasi untuk GMPL dari pabrik textile lainnya yaitu PT. Lewijaya Textile atau Lewitex. Laporan yang sedang berjalan tersebut saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan yang ke – 3 oleh Polres Kota Cimahi.

“Kepada pihak Polres dan Polda Jabar, SEMUA proses hukum ini akan kami kawal sebagaimana mestinya, saya beserta TIM dari Media dan LBH akan menggiring kasus ini hingga FINISH, tidak ada celah buat para pelaku untuk beralibi..!!!” tegas Yusuf Sugara. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!