PURWAKARTA, (BPK).-  Seperti cerita dongeng, tentang enaknya menjadi seorang pemimpin desa. Walaupun sudah bergelimang harta, dia masih tergiur rupiah.

Akhirnya yang bersangkutan tergoda melakukan korupsi dana desa. Singkat cerita, yang bersangkutan ketahuan aparat penegak hukum (APH), selanjutnya diproses.

Setelah mengembalikan kerugian negara ke kas desa. Sang kades yang terhormat langsung membangun proyek dari uang pengembalian kerugian negara alias uang bekas korupsinya.

Ini bukan cerita dongeng, yang endingnya selalu indah. Kisah ini benar-benar terjadi di Kabupaten Purwakarta.

Inilah pemeran utama kisah pemimpin desa yang pernah tersandung kasus korupsi dan kembali berjaya.

Kades Malangnengah, Sukatani, Purwakarta Aca Sutisna diduga  terlibat kasus korupsi Dana Desa tahun 2022 dengan kerugian negara sebesar Rp 160 juta.

Saat diketahui melakukan korupsi Dana Desa, Aca diperiksa Unit Tipikor Polres Purwakarta tahun 2023 dan Kades Aca harus mengembalikan kerugian negara.

Setelah mengembalikan uang korupsinya ke kas desa Malangnengah akhir tahun 2023. Sang kades yang terhormat ini, bisa membuat proyek jalan lingkungan dengan menggunakan uang bekas korupsinya pada awal tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin, Senin (12/2/2024) mengatakan, pengembalian kerugian negara akibat korupsi tidak menghilangkan karakter deliknya.

“Artinya, meskipun pelaku korupsi mengembalikan uang yang telah dirampas atau disalahgunakan, tetap saja mereka tetap bertanggung jawab atas tindakan korupsi yang telah dilakukan,” katanya.

Pengembalian kerugian negara adalah bagian dari upaya untuk memulihkan keuangan publik.

Namun tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku korupsi.

Mereka masih bisa dituntut secara hukum dan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dasar hukum pengembalian kerugian negara tetap merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap delik korupsi. Dalam hukum pidana, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan sifat delik dari tindakan korupsi yang dilakukan,” ujarnya.

Pengembalian kerugian negara seringkali menjadi bagian dari proses hukum untuk memulihkan keuangan publik yang telah dirugikan akibat tindakan korupsi.

“Ini sesuai dengan prinsip bahwa pelaku korupsi harus bertanggung jawab secara hukum dan ekonomi atas perbuatannya. Oleh karena itu, meskipun kerugian negara dikembalikan, pelaku korupsi masih bisa dituntut dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Kades Malangnengah Aca Sutisna sulit dimintai keterangan.(Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!