KOTA CIMAHI, (BPK).- Belum lama viral, seorang CALEG dapil 4 dari salah satu partai politik yang juga seorang “desicion maker” disebuah pabrik textile, PT SINAR CONTINENTAL, jl Industri II kota Cimahi diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum, sebut saja MY, MY yang merupakan HRD Manager diperusahaan itu “membisniskan” limbah B3 bekas pabrik kepada pihak yang diduga tak memiliki izin.

Seorang bos lapak tempat pembuangan limbah dari PT SC mengakui bahwa limbah-limbah yang ada digudangnya tersebut benar adanya dari pabrik Sinar Continental.

Dari data yang media temukan dilapangan, MY terbukti melakukan pelanggaran dengan membuat kerjasama sepihak dengan RW setempat untuk melakukan pengelolaan limbah B3, yang jelas tak memikiki izin.

Bukti-bukti valid dilapangan, terdapaat tumpukan limbah beracun dan berbahaya ada disebuah gudang/lapak di daerah margaasih milik seorang warga. Ironis, lapak yang harusnya hanya mengelola limbah dapur malah dipenuhi dengan tumpukan drum dan wadah penuh berisi limbah-limbah B3, baik cairan maupun serbuk (foto-foto valid -red).

Namun yang menjadi pertanyaan adalah, “bisnis” ilegal seperti ini apakah tidak pernah tercium oleh pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup??
media pun mencari tau kebenarannya.

Dari narasumber yang tak mau disebutkan namanya mengatakan,, “saya mengetahui pasti, MY ada main mata dengan pihak LH” pungkasnya.

“Saya juga tahu, izin LH PT SC tersebut hanya berlaku s/d tahun 2015” Imbuhnya lagi.

“Keterangan yang saya berikan berdasarkan FAKTAA, dan saya bisa buktikan semua” tutupnya.

Oleh karenanya, hendaknya pihak PT SC dan LH segera mengklarifikasi terkait hal ini, karena apabila benar informasi ini sungguh MEMALUKAN, oknum MY mengambil keuntungan pribadi dengan dalih “pemberdayaan masyarakat”, padahal banyak permainan dan kepentingan bisnis disana.

Alih-alih ingin klarifikasi PT SC malah justru terkesan ingin “cuci tangan” dengan cara “bersih-bersih” barang bukti yang ada di gudang yang dimaksud, karena selang berapa lama media melakukan investigasi ke gudang atau lapak, semua barang bukti limbah tersebut sudah “bersih” dan tak terlihat lagi di lapak/gudang, beruntungnya, media memiliki foto valid beserta TANGGAL DAN WAKTU tepatnya saat barang berbahaya tersebut masih ada di gudang.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!