PURWAKARTA, (BPK).-Buntut dari berlarut-larutnya masalah tuntutan karyawan/wartawan Pikiran Rakyat Bandung yang belum juga ada titik terangnya, kuasa hukum karyawan/wartawan Pikiran Rakyat kembali mengajukan surat kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung untuk memediasikan dengan pihak manajemen PT Pikiran Rakyat Bandung (Tripartit).

Surat permohonan untuk dilaksanakan pertemuan tripartit kepada Dinas Ketenagakerjaan dilayangkan tanggal hari ini (Rabu, 27 Maret 2024).

Dalam surat permohonan tripartit yang disampaikan kuasa hukum karyawan/wartawan Pikiran Rakyat Bandung Asep Maulana Syahidin, SH dan M. Irwan Nasution, S.H dari kantor pengacara The Maulana Law Firm menyebutkan upaya penyelesaian perselisihan perburuhan antara para karyawan/wartawan yang berjumlah 132 orang dengan pihak manajemen PRB lewat dua jalur Bipartit menemui jalan buntu. Bipartit pertama tanggal 13 Maret 2024 bertempat di Tekape Workspace tidak ada titik terang setelah konsultan sebagai wakil manajemen beralasan keengganan membayarkan kewajiban dalam bentuk kompensasi kepada karyawan karena dianggap kelebihan pada saat perjanjian bersama (PB) ditandatangani tahun 2019/2020 lalu.

Kemudian Bipartit kedua dilaksanakan tanggal 22 Maret 2024 di Aula PRB juga mengalami kegagalan.

Akhirnya, pihak kuasa hukum kembali mengajukan permohonan untuk digelarnya pertemuan tripartit guna dicarikan jalan keluar dalam penyelesaian perselisihan antara para karyawan/wartawan dengan pihak manajemen PRB.

Menurut salah seorang penggugat, Taufik Ilyas beranggapan lahirnya SK Direksi PT PRB nomor : 025/A-II/Dir-PRB/PHK-YF/II/2024 tentang pembatalan surat keputusan direksi tentang penetapan pensiun dipercepat dan perjanjian bersama PT PRB menandakan pihak manajemen begitu kalang kabut ketika para karyawan/wartawan mengajukan gugatan kepada manajemen PRB.

“Akhirnya, manajemen mengeluarkan SK Direksi yang membatalkan kebijakan manajemen lama yang mempensiun dinikan para karyawan/wartawan PRB karena keengganan mereka membayarkan uang kompensasi yang sudah ditunggu hampir 4 tahun lamanya,” katanya seraya menyebutkan dengan ada SK Direksi itu sebenarnya kita kembali menjadi karyawan PRB.

Seperti diberitakan, sejumlah mantan karyawan/rwartawan HU Pikiran Rakyat Bandung berencana melakukan gugatan hukum terhadap manajemen PT Pikiran Rakyat Bandung yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para karyawan. Gugatan secara hukum tersebut dilakukan oleh sekitar 133 mantan karyawan/ wartawan setelah menunjuk kuasa hukum Asep Mulyana, SH untuk menyelesaikan masalah gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Infoka, gugatan hukum yang akan dilayangkan mantan karyawan/wartawan HU Pikiran Rakyat itu terjadi ketika para karyawan yang sudah mengabdi belasan sampai puluhan tahun tersebut tidak mendapat kepastian kapan pembayaran uang pensiun (kompensasi) akan dibayarkan perusahaan.

Menurut salah seorang mantan wartawan Taufik Ilyas, awalnya para karyawan yang dipensiunkan secara dini yang berjumlah ratusan itu menunggu dengan harap uang kompensasi dibayarkan perusahaan.

“Saya dan juga teman-teman yang lain hampir 4 tahun lamanya menunggu pembayaran uang kompensasi untuk dibayarkan tapi hingga saat ini belum mendapatkan kepastiannya,” katanya.

Ditambahkan, kesabaran para mantan karyawan menunggu pembayaran uang kompensasi berubah menjadi “amarah” ketika pihak manajemen sekarang berubah pikiran dengan tidak akan membayarkannya.

“Ya sudah barang tentu teman-teman mantan karyawan atau wartawan itu mendapatkan informasi bahwa pihak manajemen dengan alasan salah hitung/kelebihan bayar tidak akan membayarkan uang kompensasi.

Padahal uang kompensasi tersebut sudah menjadi kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian bersama dengan manajemen PR yang lama,” jelasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!