Jakarta || Berita Pemberantas Korupsi.com

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terancam status quo alias kadaluarsa jika tak berhasil melaksanakan Muktamar NU Ke-34 di Lampung. Karena itu, keputusan yang diambil Rais Aam PBNU, KH Miftachul Achyar, serta aspirasi 27 Wilayah yang bersepakat mendukung Muktamar dimajukan menjadi 17-19 Desember 2021 untuk menyelamatkan PBNU dan masa depan jam’iyyah Nahdlatul Ulama papar Cendekiawan Muslim Dr.KH, Imran Rosyadi Kepada Awak Media 01/12/2021.

Dikatakan Dr. KH, Imran Rosyadi, terkait dengan pentingnya kesadaran dan kesepahaman, mengapa Rais Aam dan aspirasi Wilayah NU bersepakat untuk memajukan Muktamar NU ke 34.

“Sebagaimana diketahui, Keputusan Munas dan Konbes, Muktamar NU dilaksanakan 23-25 Desember 2021. Jika ada perkembangan pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan dilaksanakannya Muktamar, maka penentuan pelaksanaan diserahkan pada PBNU, ungkap nya.

Sementara itu, Kyai Imron yang juga Rektor UNIRA Malang menegaskan, karena ada PPKM level III mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, maka pelaksanaan Muktamar tidak mungkin dilakukan 23-25 Desember 2021. Diperlukan keputusan PBNU untuk menentukan muktamar dimajukan atau dimundurkan, tukasnya,

“Rais Aam telah memerintahkan memajukan Muktamar pada 17 Desember 2021, sementara Ketua Umum lewat Sekjen menginginkan Muktamar dimundurkan pada akhir Januari 2022. Jika PBNU gagal mengambil keputusan maka periode kepemimpinan PBNU berakhir pada 25 Desember 2021. Selanjutnya akan terjadi kekosongan kepemimpinan”,
Papar Kyai Imron menegaskan.

Konsekuensinya, sambung Kyai Imran yang menjabat Rais Syuriah PCI Tiongkok, Muktamar yang diselenggarakan setelah 25 Desember 2021 tanpa melalui persetujuan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi di PBNU, maka sesuai ketentuan organisasi muktamar tidak sah.
“Secara konstitusi organisasi, untuk pengambilan keputusan penentuan jadwal muktamar setidak-tidaknya harus melalui rapat gabungan yang harus dihadiri Ketua Umum dan Rais Aam.

“Di Dalam AD/ART NU, kepemimpinan tertinggi adalah Syuriah yang dikomandani Rais Aam. Dalam keadaan tertentu, Rais Aam sesuai dengan kewenangannya sebagai pengendali kebijakan umum dapat mengambil keputusan demi keberlangsungan organisasi, tutup Kyai Imran.(SS)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!