SUMENEP, (BPK).- Kejar tayang terkesan abai terhadap kwalitas, DPRD Sumenep sidak proyek pembangunan Gedung administrasi, Ruang genset dan Selasar, di RSUD Abuya Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, tahap II paket I dengan nilai kontrak Rp 3.880.880.880,00, dengan pelaksana CV. Buana Ema Raya, yang diduga ada pelanggaran.

Adanya indikasi pelanggaran tersebut, yaitu material berupa besi merk beda dengan besi yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Mestinya, merk besi yang digunakan untuk bahan bangunan tersebut merk Hanil Jaya Steel, tetapi dilapangan yang ada besi merk HKHK, dan Pasir yang digunakan juga tidak sesuai spek. Sebelumnya sudah diberitakan oleh media ini.

Untuk diketahui, Senin tertanggal 27 September 2021, Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Dulsiam memanggil Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawasnya untuk dimintai klarifikasi.

“Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep memenuhi janji klarifikasi beberapa temuan saat inspeksi mendadak (Sidak) dan monitoring ke kepulauan beberapa waktu lalu, merupakan laporan atau aspirasi dari Masyarakat Pengamat Percepatan Pembangunan Kepulauan Kabupaten Sumenep (MP3S),” katanya.

Pernyataan senada, “Hari Selasa komisi III melakukan pemanggilan lagi terhadap Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Sumenep dan Konsultan Perencana,” tulis Dulsiam melalui via WhatsApp nya. Kamis (07/10/2021).

Sementara, Dulsiam di soal oleh tim media cakrabuana.com, apakah akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Sumunep adanya indikasi pelanggaran tersebut, pihaknya belum meresponnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!