PADARINCANG, (BPK).- Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran APBD 2021 Pembangunan Bronchaptering, Reservoir dan Perpipaan Desa Barugbug Kec. Padarincang Kab. Serang Lokasi Pekerjaan Desa Barugbug Kec. Padarincang Kab. Serang – Serang (Kab.) Nilai Pagu Paket Rp. 600.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 599.203.409,85 Antusias warga Desa Barubug mendapatkan Pembangunan Bronchaptering, Reservoir dan Perpipaan oleh Pemerintah Provinsi Banten Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman

Salah satu RT. desa Barubug menyampaikan bahwa perkerjan tersebut sudah dua bulan saya tidak tahu proyek tersebut dari mana anggaranya dan dari pemerintah kabupaten serang atau provinsi banten “yang saya tahu ada pekerjaan pemasangan pipa air di dekat rumah yang arahnya kedesa tetangga bahkan yang kerja pun saya tidak tahu” ujar RT

Warga Ciomas TB yang mendapat air bersih sangatlah senang “ Cuma heran kenapa pipa air melewati jalan paping blok serta samping rumah tidak ditanam pipa tersebut atau buat galian pipa bahkan ada beberapa sambungan pipa yang bocor jadi saya taruh bak air buat mengisi padahal pekerjaan tersebut baru dua bulan dikerjakan oleh pak dd yang mengerjakan pipa pak “ kalau seperti ini masih tanggung jawab pemeritah atau kita tungkas warga

Kacau alias tidak jelas itu lah yang dilontarkan salah seorang warga sebagai bentuk kecewaan dan protes terhadap proyek pembangunan Pembangunan Bronchaptering, Reservoir dan Perpipaan Desa Barugbug Kec. Padarincang Kab. Serang
menemui dua Desa di wilayah Kecamatan Padarincang. Pasalnya, proyek yang dibangun tidak tepat sasaran atau salah alamat.

Salah satu warga padarincang inisial M mengutarkan dan Dijelaskannya, permasalahan Miskomunikasi tersebut diduga akibat perencanaan yang tidak matang sehingga lokasi proyek yang dikerjakan tidak sesuai DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA),kalau mengacu di DPA proyek tersebut seharusnya dikerjakan di Lokasi Pekerjaan Desa Barugbug Kec. Padarincang Kab. Serang – Serang (Kab.)

“Ini sudah salah Mas lokasinya, Desa Barugbug Kecamatan Padarincang ini sudah masuk wilayah Pemerintahan Desa Barugbug,bukan Desa Ciomas Kecamatan Padarincang ,” ujarnya. Menurutnya dengan terjadinya pembangunan salah lokasi atau alamat tersebut, merupakan kesalahan yang sangat fatal.artinya kinerja Dinas terkait, kosultan Perencanaan, konsultan pengawas harus di pertanyakan dan mereka harus bertanggung jawab. (Bud)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!