PURWAKATA, (BPK).- CV. MMM harus mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 104.850.000,00- dalam pekerjaan pengadaan penataan interior rumah dinas wakil bupati tahun 2020.
Hal tersebut masuk kedalam temuan LHP BPK tahun 2021. Menurut informasi yang dipercaya, Daten yang diduga meminjam perusahaan CV MMM.
Saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, Rabu (2/6/2021) Daten mengaku berada di Jakarta dan tidak menjawab pertanyaan yang diberikan redaksi media beritapemberantaskorupsi.com.
“Mhn ijin Pak, hari ini ada anggota yg covid 19 dan saya full di Zoom dgn team gugus covid.
Besok atau lusa saya usahakan ke Purwakarta….
Boleh di tunggu ya..,” katanya.
Sampai berita diturunkan, Kabag Umum Setda belum bisa dihubungi. (Vans)