PURWAKARTA, (BPK).- Bapenda Purwakata mendapat sorotan khusus dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Badan Pendapatan Daerah ini dinilai tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam penetapan tarif pajak air tanah.

Akibat ketidakpatuhan Bapenda tersebut, diduga ada kerugian negara sebesar Rp. 2.351.179.183,50. Hal tersebut dijelaskan dalam LHP BPK tahun 2021.

Dijelaskan, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemeriksaan lapangan keuangan pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2020, dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:

  1. Penetapan tarif pajak air tanah tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kekurangan penetapan atas pajak air tanah sebesar Rp. 2.351.179.183,50-

Kaban Nina sulit ditemui

Sementara itu, Kepala Bapenda, Nina Herlina sangat sulit ditemui wartawan. Saat beberapa insan pers mendatangi Bapenda, Kamis (3/6/2021) pagi, Nina sedang menjalani rapat.

Wartawan sudah meminta staf Bapenda untuk meminta waktu Kaban Bapenda seusai rapat untuk konfirmasi.

Setelah menunggu tiga jam (dari pukul 09.00 s.d 12.00 WIB), tiba-tiba Nina menghilang. Mobilnya pun sudah tidak ada di tempat parkir.

Akhirnya wartawan menemui Sekban, Yayat di ruangannya. Menanggapi LHP BPK, Yayat mengaku, penetapan tarif pajak air tanah disebabkan ada kenaikan tarif dari provinsi.

“Selain itu, belum ada perbup terkait pajak air tanah,” katanya.

Ketika disinggung mengenai kerugian negara miliaran rupiah tersebut, Yayat menjelaskan, hal tersebut disebabkan pihak perusahaan tidak patuh membayar.

“Perusahan saja baru bayar 50 persen,” katanya. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!