CILEGON, (BPK).- Gerakan Aliansi LSM Banten atau GALB melaporkan Dugaan Korupsi Pada sejumlah Kegiatan pekerjaan Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Cilegon Tahun anggaran 2021 ke Kejaksaan Negeri Cilegon,hal ini diketahui awak media Saat koordinator GALB Andi permana Dan Tb.Delly Suhendar Menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon pada 19/09/2022

Kordinator I GALB Tb.Delly Suhendar membenarkan hal tersebut,”benar Kami yang tergabung dalam GALB baru Saja Menyerahkan Berkas Laporan Aduan Kepada institusi kejaksan Negeri Cilegon terkait Dugaan dugaan korupsi pada OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang kota Cilegon yang berkaitan dengan Sejumlah Pekerjaan Kostruksi Tahun Anggaran 2021” Pungkas Delly

Delly Memaparkan Ada Sekitar 5 Paket Pekerjaan Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Cilegon Tahun anggaran 2021 dan Kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Kerugian Tanah Pada Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar utara Pada Tahun 2019yang dilaporkan GALB ke kejaksaan Negeri Cilegon Karena terindikasi Syarat Aroma KKK” Semua ada 5 paket Pekerjaan Konstruksi Yang GALB Laporkan Ke Institusi KEJARI Cilegon di antaranya adalah Pekerjaan Konstruksi Pemeliharaan berkala Jalan Lingkar Selatan Nilai Kontrak ± Rp.1.045.767.354
Pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala lanj.Jl.KI Kahal Nilai Kontrak ± Rp 520.877.320, Pekerjaan konstruksi Jl.Ciporong (jl.Tembulun) Nilai Kontrak ± Rp.813.856.912 Pekerjaan konstruksi Jl.kepuh Denok Akil- Kepuh Denok Masjid (079) Nilai Kontrak ± Rp.499.338.725 Pekerjaan konstruksi Jls-Penakodan (451) Nilai Kontrak ± Rp.4.869.500.000
Pembayaran Ganti Rugi Kerugian Tanah pada Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar utara Pada Tahun 2019

“Kami menduga Pada 5 Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Tersebut Diatas Telah melanggar atau tidak Sesuai Spesifikasi seperti yang sudah tertuang dalam Dokumen Kontrak,selain itu patut diduga telah terjadi kerjasama Hitam Antara oknum Pejabat tertentu pada DPUTR Kota Cilegon dan Penyedia jasa Konstruksi terkait 5 Pekerjaan tersebut”

Delly pun mengungkapkan Selain ada dugaan ketidak Sesuaian Pada Spesifikasi 5 paket Kegiatan tersebut kami pun menduga ada Oknum Penyedia Jasa Konstruksi Yang telah Menabrak aturan-aturan SSKK dalam Dokumen Kontrak “kami menduga Oknum Penyedia Jasa Konstruksi Yang telah Menabrak aturan-aturan SSKK dalam Dokumen Kontrak dengan Mencairkan atau menarik Uang Muka,Sementra Pada SSKK( Syarat-Syarat Khusus Kontrak ) tersebut diduga bahwa salah satu Pekerjaan Kontrusksi diatur tidak diberikan Uang muka “Ucap Delly

Selain tu GALB pun melaporkan dugaan kelebihan pembayaran atau dugaan telah terjadi pembayaran ganda terhadap kegiatan ganti rugi tanah pada kegiatan pembangunan jalan lingkar utara tahun 2019 “koordinator II galb andi permana menyampaikan bahwa pihaknya menduga ada kelebihan pembayaran senilai kurang lebih Rp.245.082.000,- tersebut dan diduga belum dikembalikan ke kas daerah” tutup Andi.:(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!