Puluhan Nasabah Fikasa Gruop Meminta Maaf Dan Cabut Laporan

JAKARTA|| Berita Pemberantas Korupsi.com

Ratusan orang korban bisnis investasi Fikasa Group yang sebelumnya melapor ke pihak kepolisian, melalui LQ Indonesia Lawfirm, meminta permohonan maaf kepada Fikasa Group, PT WBN dan TGP yang karena emosi dan berpikiran pendek.
Namun akhirnya para klien Fikasa tersebut sadar bahwa ternyata akar permasalahan bukan karena tidak adanya itikat baik Direksi dan owner Fikasa Group, namun karena pandemi Corona (Covid-19) yang memicu gagal bayar di seluruh sektor keuangan.

Kuasa hukum para korban, Advokat Hamdani, SH dari LQ Indonesia lawfirm memberikan penjelasan bahwa dengan meminta maaf maka Laporan Polisi yang sebelumnya dilaporkan akan dimintakan pencabutan ke pihak kepolisian, ucap Alvin Lim.

Di katakan Alvin Lim, “Kita harus mengedepankan Restorative Justice, apalagi ternyata Direksi dan owner Fikasa bukan hanya memiliki itikat baik namun benar dalam posisi terdampak Corona. Jadi klien-klien akhirnya mengerti bahwa harus memberikan kesempatan bagi Fikasa untuk maju dan bisa berkembang dan menghasilkan omset,” ujar nya, 21/04/2021.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP founder LQ mengatakan bahwa, sebagai lawyer dirinya bergerak berdasarkan kemauan mayoritas klien untuk mencabut Laporan Polisi.

“Sebagai lawyer tidak boleh memperkeruh situasi justru harus membantu mencari solusi. Jika Klien sadar akan kesalahan dan meminta agar Lawyer cabut Laporan Polisi maka Lawyer jalani sesuai kemauan klien,” kata Alvin.

Hamdani, SH dari LQ Indonesia Lawfirm dan Advokat Bryan dari Firma Hukum Rumah Keadilan memberikan keterangan kepada media bahwa terhadap Fikasa sudah dilakukan Berita Acara Pencabutan (BAP) oleh penyidik Fismondev, Kriminal Khusus untuk selanjutnya dilakukan gelar oleh penyidik untuk penghentian perkara.seperti di kutip dari Media Suarakarya.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas profesionalitas dari pihak kepolisian khususnya Subdit Fismondev Polda Metro Jaya atas prestasi mereka, di mana penegakan hukum sudah mengedepankan Asas Manfaat dari penegakan hukum sehingga masyarakat terpenuhi rasa keadilannya,” ucapnya.

Semoga ke depannya, Fikasa group bisa berkembang dalam usaha dan semakin maju ke depannya. LQ Indonesia Lawfirm selalu profesional dan mengutamakan restorative justice dalam menjalankan tugas.

Pihak Fikasa selama ini selalu menunjukkan itikat baik walau bisnis dalam situasi Global yang buruk dan pandemi Covid-19 yang bahkan membuat Indonesia terkena pelambatan ekonomi.

“Para klien meminta maaf dan minta agar pihak media mau memulihkan nama baik Fikasa apabila ada yang negatif. Jangan sampai orang baik dan benar di Zolimi,” tutur Alvin,(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!