Marak Oknum Bendahara Sekolah Melakukan Pemotongan Gaji Guru Honor,FPHI Buka Suara

Kabupaten Bekasi – Berita Pemberantas Korupsi.com

Pemotongan Gaji Guru Honorer dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
diduga yang dilakukan oleh Oknum Bendahara Sekolah Di SDN Pahlawan Setia 01, Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua Umum FPHI Oem Supandi dalam keterangan pers release nya kepada Awak Media Minggu 20/02/2022.

Menurut Oem Supandi, “Pendidikan merupakan urusan wajib Pemerintah, karena bagian yang sangat fundamental untuk
sebuah bangsa, didalam pendidkan itu melekat Nation And Charater Building atau pembangunan
karakter bangsa, merupakan upaya kolektif-sistemik suatu negara kebangsaan untuk mewujudkan
kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar dan ideologi, konstitusi, haluan negara
serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional, regional dan global, maka kita butuh dan
berharap penuh pemerintahan yang bersih, ucap Oem Supandi.

Masih kata Oem Supandi, “Pemerintahan yang bersih merupakan tujuan dan harapan yang selalu diingikan masyarakat di
dunia. Pemerintah yang bersih dan berwibawa, yaitu pemerintah yang selalu memberlakukan dan
menjunjung nilai-nilai demokratis serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Secara sederhana, pemerintahan yang bersih dapat dijelaskan sebagai kondisi pemerintahan yang para
pelaku didalamnya menjaga diri dari perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Korupsi
adalah perbuatan pejabat pemerintah yang menggunakan uang pemerintah dengan cara-cara yang tidak
legal. Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula
(melanggar hukum) untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka. Nepotisme adalah
pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga ataupun
kerabat dekat, sehingga menutup kesempatan bagi yang lain.
Pemerintahan yang penuh dengan gejala Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) biasanya
tergolong pemerintahan yang tidak bersih, dan demikian pula sebaliknya Konsep pemerintahan yang
bersih dan berwibawa identik dengan konsep good Governance (Pemeritahan yang baik). Untuk
menegakan pemerintah yang bersih dan berwibawa diperlukan berbagai kondisi dan mekanisme
hubugan yang berpotensi menopang pertumbuhan moralitas. Pengertian Governance dalam hal ini
adalah proses pengaturan, pembinaan dan pengedalian kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Secara
bebas good Governance dapat di terjemahkan menjadi pemerintahan yang bersih dan berwibawa atau
pemerintahan yang amanah.
Secara umum Governance mengandung unsur-unsur utama yang terdiri dari : (1.) Akuntability, (2.)
transfaransi, (3.) Opennes, (4.) Rule of law.
Akuntabilitas adalah kewajiban bagi aparatur pemerintahan untuk bertindak selaku
penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijaksanaan yang di tetapkan,jelasnya.

Sementara itu Sekertaris Korcam FPHI Tarumajaya Anim menambahkan, “Di pemerintahan
Kabupaten Bekasi masih terdapat banyak kekurangan aparatur pemerintah dalam rangka mewujudkan
Good Governance, maka diperlukan KOK (Kritik Oto Kritik) bagi pemerintahan Kabupaten Bekasi
Khusunya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang masih banyak sekali disinyalir penyimpangan
terhadap aturan dan amanat yang harusnya di emban contoh kecil permasalahan di SDN Telaga Asih
06 Desa Telagaasih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi yang sempat viral.
Hari ini terungkap lagi atas pengaduan Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur sipil
negara (ASN) disekolah SDN Pahlawan Setia 01 Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya
Kabupaten Bekasi, diduga hampir mayoritas di sekolah SDN dan SMPN di kabupaten bekasi terjadi
penyimpangan yang sama disinyalir mayoritas Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur sipil
negara (ASN) yang menjadi korban takut buka suara atas dugaan ancaman-ancaman pemberhentian, ujarnya.

“jika penyimpangan itu disuarakan, ini diduga benar adanya contoh lain sekarang terungkap
dilingkungan satuan pendidikan SDN Pahlawan Setia 01 Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya
Kabupaten Bekasi.
Pemotongan Gaji Guru yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang
bersumber dari Anggran Pendapatan Belanja Negara (APBN), terhadap guru honorer di lingkungan
satuan pendidikan SDN Pahlawan Setia 01 Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya Kabupaten
Bekasi.

“Kejadian dan realita yang terjadi di SDN Pahlawan Setia 01, tehadap Guru Tenaga Kependidikan
(GTK) non Aparatur sipil negara (ASN) ber-inisial SI yang mengabdi sejak mulai tahun 2012, yaitu
pemotongan uang gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 700.000,/bulan dipotong sebesar Rp.150.000,
sehingga guru tersebut menerima gaji Rp. 550.000/bln.
Ini diduga dialami oleh 13 Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur sipil negara (ASN)
di sekolah tersebut, potongan gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari
Anggran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pun Bervariasi dari jumlah 13 orang Guru Tenaga
Kependidikan (GTK) non Aparatur sipil negara (ASN) mulai dari Rp. 150.000 hingga Rp. 300.000,
hal ini diduga dilakukan oleh oknum bendahara sekolah tersebut.
Pemotongan gaji Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur sipil negara (ASN) diduga
dilakukan jauh sebelum tahun 2021, oknum bendahara di sekolah tersebut dan berdasarkan
Pengakuan dari SI Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur sipil negara (ASN) yang merasa
sangat dirugikan atas ulah oknum bendahara sekolah tersebut,pungkas Sekertaris Korcam FPHI Taruma Jaya.(SS)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!