BANDUNG BARAT, (BPK).- Sekitar dua puluh lebih lapak pasir yang terhampar sepanjang jalan Padalarang-Purwakarta tepatnya dari mulai exit tol Cikamuning – Tagog Apu sampai Cikubang menggunakan bahan campuran untuk pasir yang mereka produksi dengan limbah industri jenis batubara dengan karakteristik Fly Ash-Bottom Ash.

Ini adalah merupakan hal yang dianggap biasa di sana , seolah apa yang dilakukannya adalah hal yang wajar saja. Setiap lapak pasir di sana menggunakan limbah B3 yang jelas2 mengandung dampak buruk buat kesehatan.

Fly Ash-Bottom Ash tergelar menumpuk begitu saja secara terbuka di pinggir jalan seolah itu adalah hal biasa yang legal untuk digunakan.

Belum lagi di lokasi yang tak jauh dari sana yaitu di Sekitar Situ Ciburuy sepanjang jalan alternatif dari Cikamuning menuju jalan RayaCipatat-Rajamandala.

Disana pun di temukan Fly Ash-Bottom Ash yang tertumpuk di setiap tempat produksi batako. Ada sekitar sepuluhan lebih tempat usaha produksi batako d sana yang hampir kesemuanya menggunakan limbah Fly ash sebagai bahan campuran untuk pembuatan batako.

Jelas ini merupakan hal yang sangat serius, limbah-limbah industri tersebut berserakan begitu saja di pinggir jalan umum dalam jumlah yang tak sedikit, di tengah-tengah pemukiman padat penduduk.

Seperti diketahui Limbah abu batubara dari Industri ini adalah jenis limbah yang berbahaya untuk kesehatan apalagi jika sampai terhirup langsung dan masuk ke saluran pernafasan.

Bisa di pastikan organ dalam pernafasan seperti paru-paru akan mengalami kerusakan akibat zat berbahaya yang terkandung di dalamnya meskipun dampak yang diakibatkan adalah dampak tunda namun tetap saja membahayakan kesehatan.

Memang berdasarkan PP no.22 tahun 2021 status dari Fly sh dan Bottom Ash sudah di cabut dari jenis limbah B3 , namun itu hanya berlaku dari Limbah yang dihasilkan dari PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain Stocker boiler dan/atau tungku industri.

Limbah-limbah itu di duga kuat berasal dari Pabrik yang berada di sekitar Bandung – Padalarang yang secara umum proses pembakarannya masih menggunakan tungku industri, dengan itu berarti status dari Limbah Fly ash –Bottom ash yang dihasilkannya masih B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

Oleh sebab itu ini sudah merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah setempat khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan penertiban terkiat dengan penggunaan limbah B3 yang marak di gunakan di wilayahnya.

Berdasarkan UU no.32 tahun 2009 pasal 102 berbunyi “ Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Pasal 104 “ Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Dan semestinya jika keadaan memerlukan pidana terkait pelanggaran lingkungan hidup ini bisa diterapkan mengingat dalam hal ini ada dua pihak yang dianggap melakukan kerjasama yaitu pihak yang melakukan buangan limbah bukan di tempat yang ditentukan, kedua: Pihak yang melakukan pemanfaatan tanpa mempunyai izin resmi.

Jika hal ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan akan semakin maraknya penggunanaan limbah B3 di wilayah lain.

Sampai berita ini dimuat, pihak Dinas Lingkungan hidup kabupaten Bandung Barat belum berhasil di temui. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!