PJ.Bupati Bekasi Bungkam Dikonfirmasi Terkait Anggaran Tenaga Kesehatan Covid -19 (Nakes)

Kabupaten Bekasi || Berita Pemberantas Korupsi.com


Virus Covid -19 yang melanda dunia menjadi Pandemi di seluruh negara WHO Organisasi Kesehatan Dunia menetapkan bahwa Virus Covid -19 sebagain pandemi di seluruh negara di dunia, dalam penangananya khususnya negara Indonesia dari pemerintah pusat, dan daerah berbagai cara menerbitkan peraturan peraturan untuk mengantisipasi melonjaknya wabah virus covid-19 , diantaranya, memperketat protokol kesehatan , adanya lock down di daerah yang di anggap rawan, menerapkan PPKM Mikro, dan lainnya.

Kabupaten Bekasi salah satu daerah penyangga ibu kota, yang saat ini sudah berada di level rendah, merupakan langkah dan penanganan yang patut di apresiasi atas kerja keras pemerintah daerah, institusi Kepolisian, TNI, dan para relawan kesehatan atau Tenaga Kesehatan ( Nakes).

Namun miris beredar pemberitaan sebelumnya nya di Media Rajawalinews.online yang terbit tertanggal 02 /08/2021 terkait adanya indikasi kuat Korupsi ratusan milyar insentif Tenaga Kesehatan

Hal tersebut di beberkan oleh salah satu tokoh pemuda Bekasi Abdilah SH beberapa bulan lalu,

menjadi pertanyaan publik khususnya para relawan Nakes.

Informasi yang di himpun awak media Rajawali Grup, bahwa sampai saat ini, insentif tahun 2021 untuk para Tenaga Kesehatan ( Nakes) di Kabupaten Bekasi sampai saat ini belum diketahui.

Berikut hasil Konfirmasi Wartawan dengan PJ.Bupati Bekasi.

Tim Media Rajawalinews gruop mengkonfirmasi PJ.Bupati Bekasi H.Dani Ramdan pada 13/10/2021.

“Wartawan :
Izin pak PJ..info dari temen temen Nakes ,,mereka tidak dapat insentif Nakes (Tenaga Kesehatan ) tahun 2021,,betul atau tidak,,? izin pak 🙏🙏🙏🙏
“Wartawan :
Ass.wr wbr..izin tanggapannya pak PJ🙏🙏🙏

PJ.Bupati :

“Maksudnya intensif apa ?

Awak media berulangkali mengubungi melalui telp dan pesan Wats App tapi tidak ada tanggapan dan jawaban.

LSM Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi menyoroti adanya kejanggalan dalam insentif Nakes

Menurut Ketua LSM KAMPAK MAS RI KAB BEKASI Bahyudin mengatakan, bahwa, “ada indikasi berbau korupsi yang diduga dilakukan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, pasalnya beliau malah berbalik tanya ketika dikonfirmasi wartawan via telpon telpon selulernya, perihal Pemberian Insentif dan Honorarium Dalam Pelayanan Covid – 19 Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan Di Kabupaten Bekasi
selasa 20/10/2021.

Dikatakan Bahyudin, “Ini jelas ada maksud dan tujuan tidak baik, bahkan patut diduga adanya tindakan korupsi, seorang Pj Bupati tidak tau dari apa yang menjadi keputusannya,

Tentang Standar Biaya Pemberian Insentif dan Honorarium Dalam Pelayanan Covid-19 Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan di Kabupaten Bekasi

yang jelas jelas sudah tertuang Dalam Keputusan Bupati Bekasi nomor 440/Kep.332/DINKES/2021

“kok bisa seperti itu apa maksudnya ???”. kata ketua LSM KAMPAK MAS RI KAB BEKASI.

Kemudian ketua LSM KAMPAK MAS RI KAB BEKASI juga menyebutkan kalau Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 440 tersebut sudah ditandatanganinya, kenapa tidak dipublikasikan,tegas Bahyudin

“Masih diam seribu basa ketika beberapa wartawan dan LSM minta konfirmasi dan klarifikasinya, padahal sudah jelas memperoleh informasi yang kita butuhkan merupakan hak setiap warga negara, bahkan dilindungi oleh Konstitusi apa lagi perihal insentif Nakes yang sudah diatur dalam Kepbup kenapa dan ada apa ????

“Kan sudah jelas Kepbup nya ditandatangani oleh beliau ( PJ.Bupati Bekasi) pada tanggal 18 Agustus 2021 kenapa tidak dipublikasikan”, ungkap Bahyudin.

Bahyudin juga menekankan “bahwa ada perihal penting dalam Perbub 440 , itu nanti kita bahas dan kaji lagi ya.”tutup Ketua Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi kepada Awak media.

(tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!