MALUKU, (BPK).- Laporan terhadap Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, terkait Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1. Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua Umum IWO INDONESIA ADV NR ICANG RAHARDIAN SH di Banjarnegara Jawa Tengah.

Menurut Ketum IWO INDONESIA Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, sudah selayaknya dilaporkan pada aparat penegak hukum dalam hal ini pada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara, Selasa (11/10).

Laporan itu terkait dugaan kekerasan dan pengancaman yang dialami Nurkholis Lamaau, jurnalis cermat.co.id, di ruang SPKT Polres Tidore, Rabu (31/8).

Masih menurut Ketum IWO INDONESIA Kedatangan Nurkholis ke Polda Malut pada saat itu, didampingi para pengacara yang tergabung dalam tim pembela kekerasan terhadap jurnalis.

di tempat terpisah Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Mardim, dan Ketua Bidang Advokasi AJI, Erik Tanjung.

Sasmito mengatakan, mewakili pengurus AJI yang tersebar di 40 kota, kehadirannya bersama Erik ke Ternate bertujuan mengawal kasus tersebut.

“Kebetulan Nurkholis juga anggota AJI Ternate. Tentu ini menjadi perhatian kita di nasional. Makanya kita datang ke Ternate,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan ke Polda sempat diarahkan ke SPKT. Kemudian ke Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum). Lalu finishnya ke Dirkrimsus.

AJI, kata Sasmito, akan mengawal kasus ini sampai dilimpahkan hingga ke pengadilan. “Kita tidak mau kasus kekerasan seperti ini dibiarkan,” tegasnya.

Alasan AJI begitu ngotot agar kasus ini diusut tuntas karena terduga pelaku adalah pejabat publik. “Wakil Wali Kota Tidore ya,” tandasnya.

“Orang yang seharusnya melindungi rakyat karena hidup dari pajak rakyat, sudah seharusnya melindungi rakyat. Bukan sebaliknya,” ujarnya.

Bagi Sasmito, hal seperti ini menjadi unsur pemberat. “Sebagai pejabat publik yang melindungi rakyat malah menjadi pelaku kekerasan,” ucapnya.

Yang dirugikan dalam kasus-kasus seperti ini, sambung Sasmito, tidak hanya komunitas pers. Sebab, jurnalis bekerja untuk publik.

“Jurnalis memberi informasi secara valid agar masyarakat bisa ambil keputusan yang tepat. Artinya, secara langsung sudah merugikan publik,” tegasnya.

Menurutnya, jika kasus seperti ini dibiarkan akan membuat jurnalis trauma atau ketakutan untuk menghasilkan karya-karya jurnalistik yang baik.

“Nah, ini yang saya pikir publik juga harus ikut mendorong. Karena kasus ini tidak hanya merugikan komunitas pers, tapi juga publik,” ucapnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!