Dok. Wartawan Rajawalinews Yan yang didiskriminalisasi oleh Polres Kobar Pangkalan Bun Kalteng.

Kobar, Berita Pemberantas Korupsi – Kejadian penahanan wartawan dari media Rajawalinews beberapa waktu yang lalu dalam kasus laporan perusahaan PT. KPC (Kapuas Prima Coal.Tbk) Pangkalan Bun, di mana pada saat itu masih dalam tahap permintaan keterangan sebagai saksi, akan tetapi di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan oknum polisi disinyalir tetap melakukan kekerasan terhadap wartawan Rajawalinews, dalam keadaan tak berdaya wartawan Yan di catok di bagian kepala dengan gagang pistol 1x, di pukul/di tinju di mulut 1x, bagian dada 2x, bagian perut 2x sehingga mengakibatkan wartawan Yan mengalami sakit di dada dan susah bernafas serta diludah ke bagian muka oleh oknum polisi dengan inisial YD. Apakah itu perbuatan terpuji seorang oknum penegak hukum, itu jelas sudah melanggar HAM dan harus dipidanakan sesuai dengan perbuatannya yang tidak mencerminkan sikap-sikap seorang penegak hukum. Wartawan Yan bukan perampok, pembunuh atau pemerkosa, wartawan Yan cuma melaksanakan tugasnya sebagai wartawan sesuai profesinya, kenapa seorang pembongkar kasus korupsi perusahaan dan pemerintahan harus didiskriminalisasikan, sedangkan yang melakukan korupsi malah aman-aman saja da tambah makmur. Wajar jika kita pertanyakan “ADA APA DI BALIK DISKRIMINALISASI TERHADAP WARTAWAN YAN?

Terpisah ”Saat pihak keluarga dan kuasa hukum Wartawan Yan ingin melakukan visum terhadap Sdr. Yan dari pagi hari tanggal 26 maret 2020 dikatakannya “kembali saja nanti siang karena masih ada penyemprotan, saat istri sdr. yan datangi lagi pada sore sekitar jam 4 kurang karena pada siangnya hujan lebat dikatakan “besok saja jam 8 pagi ke kantor karena sudah pada pulang semua. Keesokan harinya tgl 27 maret 2020 sekitar jam 8 kurang, istri Sdr. Yan kembali mendatangi kantor Polisi di temani Ibu kandung Sdr. Yan, namun keinginan untuk memvisum Sdr. Yan kembali gagal dengan alasan Pimpinan sedang di luar kota. Apakah itu cuma sebuah alasan untuk mengaburkan bukti tindak kejahatan kekerasan oknum polisi tersebut terhadap Sdr. Yan, karena yang namanya luka akan membaik dengan iringan waktu? Pihak keluarga dan kuasa hukum terutama Sdri. Kurniati selaku istri Sdr. Yan berharap Ka. Propam Mabes Polri dan Dewan Pers bertindak atas kekerasan yang di terima Sdr. Yan karena sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Terkait hal tersebut di atas, Dewan Pers mengingatkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Terkait itu, Dewan Pers menyatakan sikap : Prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik. Mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik. Mendesak POLRI menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mendesak kepada wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam. Mendesak kepada perusahaan pers untuk melakukan pendampingan kepada wartawan korban kekerasan dalam pembuatan visum dan membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam. Dewan Pers akan melakukan kordinasi bersama POLRI berdasarkan MoU 2017.

Dewan Pers menilai kriminalisasi terhadap wartawan bertentangan dengan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan Kapolri. Hal ini untuk menyikapi penahanan terhadap wartawan media online. Berkaca dalam beberapa kasus selama ini, persoalan kekerasan kepada jurnalis yang dilakukan aparat kepolisian tidak ada penyelesaian konkrit. Padahal tindakan diskriminatif tersebut kerap terjadi berulang. “Beda dengan kasus yang melibatkan TNI, ada anggota TNI yg melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis di medan dan divonis 6 bulan. Selain itu seharusnya pihak Kepolisian dapat menghormati MoU yang telah ditandatanganinya bersama Dewan Pers. Jika perlu MoU itu segera ditingkatkan menjadi Peraturan Kapolri (Perkap). Sehingga jika tindakan kekerasan itu terulang kembali bisa langsung ditindak tegas serta diberi sanksi.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun pernah mengatakan, penahanan wartawan media online terkait pemberitaannya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis. “Sikap Dewan Pers adalah wartawan dan media tidak bisa dikriminalisasi karena produk jurnalistik,” begitulah yang dikatakan Hendry dalam keterangannya, Senin (10/2/2020)sebagaimana di kutip di media CNN. Bila ada pihak yang merasa keberatan dengan sebuah produk jurnalistik, bisa mengadu ke Dewan Pers. Sebab, ada Undang-Undang Pers yang mengaturnya, dan polisi pun harus bisa menghargai MOU Dewan Pers dengan Kapolri. Bukannya main pukul dan hajar terhadap wartawan yang di tahan.

Diminta Kepada Propam Polri segera bertindak atas perbuatan oknum polisi yang disinyalir melakukan penganiyaan atau tindak kekerasan terhadap wartawan. **(TIM V PEMBURU FAKTA)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!