KAB BEKASI, (BPK).- Ketua Umum IWO Indonesia ADV NR Icang Rahardian, SH bersama Tokoh masyarakat Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, melakukan konfrensi Pers dalam rangka mengucapkan terimakasih pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang telah menetapkan Tersangka dan telah memakaikan rompi merah Kepala Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi (Cikarang) , Jumat 9 September 2022 di RM Bebek Kaleyo Grend Wisata Tambun Selatan.

Menurut Baba Icang sapaan akrab Ketua Umum Iwo Indonesia. Tidak butuh waktu lama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi tangkap mafia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam sebulan, Kejari sudah menetapkan dua orang kepala desa menjadi tersangka. Yanga pertama Kepala Desa Lambang Sari dan yang kedua Kepala Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.

Sambung Baba Icang dan hal tersebut harus kita dukung dan kita berikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang beserta Jajarannya, dalam penegakan hukum di Kabupaten Bekasi.

Dalam kesempatan yang sama, Mandor Jimi selaku tokoh masyarakat Desa Cibuntu mengapresiasi atas kerja Kejari Cikarang dalam memberantas pungli dalam program PTSL.

“Saya atas nama tokoh dan masyarakat Desa Cibuntu selamat dan mengapresiasi dari pada Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang beserta jajarannya dalam memberantas pungli PTSL di Desa Cibuntu,” ucap Mandor Jimi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap Kepala Desa Cibuntu yang diduga menyalahgunakan kekuasaan pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, pada Kamis (9/9).

Sebelum pada awal Agustus 2022, menangkap Kejari Kabupaten Bekasi menangkao Kepala Desa Lambangsari berinisial PH karena diduga menyalahgunakan kekuasaan pada Program Pendaftaran PTSL 2021.

Saat itu ditengarai PH mengumpulkan uang sebesar Rp466 juta dari 1.165 pemohon sertifikat yang berada di tiga dusun. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!