PALEMBANG, (BPK).- Kajati Sumsel didesak mengusut tuntas adanya Kelebihan Perhitungan Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi pada Tiga SKPD Sebesar Rp809.572.935,00 sehingga menimbulkan adanya kerugian Negara di
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja
Daerah sebesar Rp10.426.397.636.784,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp9.663.635.876.750,69 atau 92,68%. Belanja Daerah tersebut diantaranya untuk
kegiatan Jasa Konsultansi Konstruksi pada Dinas PSDA sebesar Rp5.523.101.135,00,
Dinas PUBMTR sebesar Rp14.421.565.460,00 dan Dinas PKP sebesar
Rp13.311.458.874,00.
Dalam LHP Nomor 02/LHP/XVIII.PLG/01/2023 tanggal 10 Januari 2023 tentang Hasil
Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2022 pada
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, BPK telah mengungkapkan adanya kelebihan
Perhitungan 15 Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi pada Tiga SKPD sebesar
Rp410.604.650,64, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp27.000.000,00
dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp383.604.650,64.
Terhadap temuan tersebut di atas BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan
agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas PSDA, Kepala Dinas PKP, dan Kepala Dinas PUBMTR untuk
melakukan evaluasi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi dengan
kontrak;
b. Kepala Dinas PSDA selaku Pengguna Anggaran untuk:
1) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp27.000.000,00 dari CV RKo
atas kelebihan perhitungan biaya langsung personel dan biaya langsung non
personel sesuai dengan ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah; dan
2) Memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp23.666.667,14 dari
CV MBK atas kelebihan perhitungan biaya langsung personel dan biaya
langsung non personel sesuai dengan ketentuan dan menyetorkan ke Kas
Daerah.
c. Kepala Dinas PKP selaku Pengguna Anggaran untuk memproses potensi kelebihan
pembayaran sebesar Rp94.866.400,17 atas kelebihan perhitungan biaya langsung
personel dan biaya langsung non personel sesuai dengan ketentuan dan
menyetorkan ke Kas Daerah, masing-masing sebagai berikut:
1) CV ZCo sebesar Rp400,00;
2) CV FKC sebesar Rp0,02;
3) CV AKo sebesar Rp25.800.000,00 (Rp16.500.000,00 + Rp9.300.000,00);
4) CV SCo sebesar Rp12.600.000,00;
5) CV PCo sebesar Rp56.466.000,00; dan
6) CV DKo sebesar Rp0,15.
Kepala Dinas PUBMTR selaku Pengguna Anggaran untuk memproses potensi
kelebihan pembayaran sebesar Rp34.349.250,00 dari CV SRT atas kelebihan
perhitungan biaya langsung personel dan biaya langsung non personel sesuai
dengan ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Atas temuan tersebut, Dinas PKP telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar
Rp94.846.000,00 dengan rincian sebagai berikut.
a. CV AKo sebesar Rp25.800.000,00 (Rp9.300.000,00 + Rp16.500.000,00) tanggal
26 dan 27 Desember 2022;
b. CV SCo sebesar Rp12.600.000,00 tanggal 26 Desember 2022; dan
c. CV PCo sebesar Rp56.446.000,00 tanggal 26 Desember 2022.
Sehubungan dengan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),
dilakukan pemeriksaan secara uji petik atas pekerjaan jasa konsultansi pada anggaran
Belanja Barang dan Jasa pada Dinas PSDA, Dinas PUBMTR, dan Dinas PKP.
Pemeriksaan dilakukan atas dokumen kontrak, dokumen invoice/tagihan pembayaran,
dan konfirmasi kepada tim personel konsultan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa
personel yang seharusnya melakukan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan tidak sepenuhnya melakukan kewajibannya sesuai kontrak. Personel yang
disebutkan dalam kontrak untuk posisi tenaga ahli sipil teknik jalan, team leader, estimator, dan drafter tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Hasil wawancara dengan Penyedia diketahui bahwa personel dengan keahlian tertentu
dengan bukti Sertifikat Keahlian (SKA) yang dicantumkan dalam kontrak merupakan
pelengkap administrasi untuk memenuhi kualifikasi teknis dan pengalaman yang
disyaratkan dalam KAK. (Red)