PALEMBANG,(BPK).-Penatausahaan Persediaan Dinas Perkimtan dan Dinas Pendidikan Belum Memadai
Pemerintah Kota Palembang menyajikan nilai saldo Persediaan di Neraca per 31
Desember 2022 sebesar Rp48.818.687.859,51. Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar
Rp19.360.370.024,17 atau 28,40% dibandingkan saldo per 31 Desember 2021 sebesar
Rp68.179.057.883,68. Menurut Catatan atas Laporan Keuangan, nilai saldo persediaan
tersebut berasal dari saldo persediaan pada 43 SKPD.

Hasil pemeriksaan atas laporan Persediaan yang disampaikan SKPD, konfirmasi
kepada Pengurus Barang, serta pemeriksaan fisik Persediaan secara uji petik menunjukkan
bahwa terdapat penatausahaan Persediaan yang belum memadai, dengan uraian sebagai
berikut. Terdapat Persediaan Sebesar Rp61.505.542,00 pada Dinas Perkimtan yang Belum
Disajikan di Neraca Per 31 Desember 2022
. Pada Dinas Perkimtan nilai Persediaan yang disajikan pada Neraca tersebut seluruhnya
merupakan Persediaan Barang yang akan Diserahkan Kepada Masyarakat. Hasil stock
opname menunjukkan bahwa masih terdapat Persediaan berupa lampu dan alat listrik
sebesar Rp61.505.542,00 yang tidak disajikan pada saldo Persediaan per 31 Desember
2022. Barang persediaan tersebut ditemukan di gudang dalam pengelolaan Bidang PSU.
Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu Dinas Perkimtan mengakui kelalaian
atas tidak dilaksanakannya penatausahaan persediaan serta stock opname per 31
Desember 2022. Hal ini karena Persediaan yang telah didistribusikan ke masing-
masing
bidang dianggap seluruhnya telah habis. Pengurus Barang mengabaikan adanya
kemungkinan barang yang belum digunakan sebagai Persediaan yang harus dilaporkan.
Atas nilai persediaan tersebut telah dilakukan koreksi pencatatan pada NeracaTerdapat Persediaan Sebesar Rp1.481.853.903,03 pada Dinas Pendidikan yang
Belum Disajikan di Neraca Per 31 Desember 2022
Hasil stock opname Persediaan Dinas Pendidikan secara uji petik pada dua sekolah
menunjukkan bahwa terdapat Persediaan pada Sekolah per 31 Desember 2022.
Gambaran Persediaan yang dimiliki oleh sekolah dapat dilihat pada gambar berikuAtas hasil stock opname tersebut, melalui Kepala Dinas Pendidikan dilakukan
perhitungan nilai Persediaan per 31 Desember 2022 pada 249 SD dan 61 SMP Negeri.
Hasil perhitungan Persediaan yang dilakukan oleh Pengurus Barang Pembantu di
masing-masing sekolah menunjukkan nilai Persediaan per 31 Desember 2022 pada
sekolah sebesar Rp1.481.853.903,03 dengan rincian pada Lampiran 12. Nilai tersebut
telah dilakukan koreksi pencatatan Persediaan di Neraca per 31 Desember 2022.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Dinas Perkimtan dan Dinas
Pendidikan beserta 156 SD dan 29 SMP Negeri tidak melakukan penatausahaan Persediaan
berupa Buku Persediaan, Kartu Persediaan, BAST, Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang,
Surat Perintah Penyaluran Barang, dan Laporan Persediaan Pengguna Barang/Kuasa
Pengguna Barang semesteran/tahunan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,
pada Lampiran II-06 PSAP Nomor 5 Paragraf 16 yang menyatakan bahwa pada akhir
periode akuntansi Persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik;

b. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah antara lain, yaitu:

1) Pasal 12 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pengguna Barang berwenang dan
bertanggung jawab antara lain yaitu:
a) Huruf c, melakukan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Daerah yang
berada dalam penguasaannya; dan) Huruf e, mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah yang berada
dalam penguasaannya.

2) Pasal 16 ayat (2) menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab melakukan stock
opname barang Persediaan;

3) Pasal 318 ayat (2) menyatakan bahwa pengamanan administrasi Barang Persediaan
dilakukan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!