PALEMBANG, (BPK).- ALI SOPYAN Pimpinan umum medidi Rajawali news Grup membidik ada dana APBD / APBN Dilingkaran pemprof sumsel Gerombolan keruptor kebal hukum . Menurut pengamat ekonomi Ali sopyan dengan tegas mengata kan setiap kepala dinas di pemerintahan sudah dapat dipastikan orang pintar . Tidakmungkin bisa kebonolan APBD / APBN . Hal tersebut selalu terjadi setiap tahun , Terbukti dapat kita lihat hasil pemeriksaan BPK. RI Perwakilan Sumsel tegas Ali sopyan. Ironisnya nilai insentif yang tidak dapat dibayarkan sebesar Rp19.488.556.511,60, dengan rincian sebagai berikut. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,: a. Pasal 2 yang menyatakan bahwa pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah;: b. Pasal 7: 1) Ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; 2) Ayat (4) yang menyatakan bahwa apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah. Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada sebagian penerima insentif sebesar Rp19.488.556.511,60. Hal tersebut disebabkan: a. Kepala Bapenda kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas realisasi pembayaran insentif pajak daerah; b. Kepala Sub Bagian Keuangan tidak memedomani ketentuan dalam melakukan pencairan upah pungut yang menjadi tanggung jawabnya; c. Perhitungan pembayaran insentif memasukkan tunjangan penghasilan PPh Pasal 21. Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan melalui Kepala Bapenda menyampaikan penjelasan sebagai berikut. a. Atas permasalahan perhitungan pembayaran insentif memasukkan tunjangan penghasilan PPh Pasal 21 Kepala Bapenda menyatakan bahwa tunjangan PPh Pasal 21 termasuk penghasilan yang dibayarkan secara tetap dan teratur setiap bulannya;Kepala Bapenda telah menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri perihal permohonan penjelasan dan penafsiran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010. Terkait hal tersebut telah diadakan rapat dan hasil dituangkan ke dalam notulensi, yang antara lain memuat hal sebagai berikut. 1) Besarnya insentif ditetapkan paling tinggi 3% untuk provinsi dari rencana penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak dan retribusi, dimaknai sebagai batasan tertinggi rencana alokasi anggaran yang akan digunakan untuk belanja pembayaran insentif tiap jenis pajak dan retribusi provinsi yang ditetapkan berdasarkan rencana penerimaan pajak dan retribusi pada APBD berkenaan; 2) Besarnya pembayaran insentif untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya, dimaknai sebagai batasan paling tinggi untuk menghitung besarnya pembayaran insentif kepada penerima pembayaran insentif kepada penerima pembayaran insentif; dan 3) Pemaknaan terhadap masing-masing pasal pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 merupakan satu kesatuan sehingga tidak dapat ditafsirkan secara parsial. (Red)