LAHAT, (BPK).- Lemahnya ataupun kurangnya pengetahuan Kontraktor ataupun Pelaksana termasuk Perpanjangan tangan Kontraktor dengan tidak memahami Undang-Undang PERS no 40 tahun 1999 berbunyi,
Menghalang-halangi tugas seorang jurnalis.Karena Pers Nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan ,bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) berbunyi terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan,atau pelanggaran Penyiaran,Pasal 4 ayat 3 berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers,Pers Nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi . Ayat 4 berbunyi dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum,wartawan mempunyai hak tolak.Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,. (Lima ratus juta rupiah).Hal ini terjadi diLokasi Realisasi Pembangunan Jalan Cor Beton di Curup Ganya Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan,bahkan dilokasi tidak ditemukan papan Kegiatan Pelaksana Pembangunan yang seharusnya dari Papan Kegiatan tersebut Pelaku Kontrol Sosial Sosial Kontrol dapat mengetahui besarnya jumlah Anggaran Suatu kegiatan yang menggunakan Dana APBD maupun APBN yang dapat dikonsumsi para Awak Media untuk dijadikan suatu Pemberitaan yang akan diPublikasikan kepada masyarakat banyak.

Diduga realisasi Pembangunan Jalan Cor Beton Curup Ganya Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan akan merugikan keuangan Negara.Terindikasi realisasi fisik yang menggunakan dana Ratusan Juta Rupiah diduga tidak sesuai dengan SPEK ataupun Juklak/Juknis diduga Kuat tidak sesuai dengan Sertifikasi Cor Beton.

Warga setempat Curup Ganya Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat Kota Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Kadir mengerti tentang bangunan 03-08-2022 mengatakan,Adukkan Tidak sesuai dengan prosedur,yang diaduk di molen hanya air campur semen saja,yang dibawah hanya hamburan material disiram dengan air yang dicampur semen yang diaduk dalam molen,Saya juga Tukang bangunan jadi sedikit paham dengan bangunan dan bahan- bahan apa yang seharusnya digunakan,disana sangat jelas mereka menggunakan Rijek, dan tidak memakai lantai dasar,saya pribadi kecewa dengan pembangunan jalan itu,karena kami masyarakat menginginkan jalan yang baik bukan yang cepat rusak,”ujarnya”.

Warga Curup Ganya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Radipal 12-08-2022 mengatakan tolong untuk rekan media saya warga disini minta awasi karena pembangunan jalan ini sudah terlihat kurang baik,kami menginginkan jalan yang bisa dipakai lama,bukannya jalan yang nantinya mudah rusak,baru beberapa bulan sudah rusak dan tidak layak lagi,”ujarnya”.

20-08-2022 diduga kaki tangan kontraktor mengaku sebagai masyarakat setempat bernama UJANG dengan arogan melarang dan marah kepada Awak media ini kalian datang kesini untuk apa,mana surat tugas kalian, kalian tidak boleh mengambil foto disini,jangan kalian sok hebat disini,saya melarang kalian melakukan pengambilan foto kalian tidak punya hak untuk pengambilan foto disini,jangan asal ambil foto saja harus izin dulu dengan masyarakat disini juga izin dengan Pemerintah setempat,sudah banyak lembaga dan wartawan datang kesini untuk foto,”ucapnya penuh arogan”.

SARWAN .ST.MT Selaku PPTK 16-08-2022 saat dikomfirmasi oleh awak media ini mengatakan pengawasnya ANDREYONO / ANDRE KECIK,Maaf saya keluar sebentar ada kerjaan,”ujarnya”.

Andreansyah,ST ,MT selaku pengawas dari PUPR saat akan dikonfirmasi tiga kali didatangi kekantor PUPR Kabupaten Lahat selalu tidak ada dikantor,bahkan 20-08-202 ditemui dikediamannya tidak ada,sampai berita ini diterbitkan tidak dapat dikonfirmasi.

HERI AS Ketua Unit Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan / Media Rajawali News Group 20-08-2022 mengatakan,diduga Lemahnya pengawasan dari PUPR Peran fungsi Aktif para Pengawas Kegiatan Realisasi Fisik di Curup Ganya Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sehingga terjadinya dugaan akan merugikan keuangan Negara diduga kuat mekanisme Pembangunan jalan Cor Beton tersebut diduga tidak sesuai dengan Juklak/Juknis ,kami berharap dalam hal ini Dinas Terkait PUPR MERZA ASHARI,ST.MT. selaku Kepala Dinas/KPA SARWAN.ST.MT Selaku PPTK serta ANDREANSYAH.ST.MT Selaku Pengawas untuk lebih berhati-hati dalam penandatanganan serah terima fisik dikarenakan banyak kejanggalan-kejanggalan serta dugaan yang akan merugikan keuangan Negara dalam realisasi fisik Pembangunan Jalan Cor Beton diCurup Ganya Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!