PURWAKARTA, (BPK).-  Memalukan… Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Purwakarta dalam hal ini dijabat Sekda Norman Nugraha melanggar ketentuan perundang-undangan.

Hal ini berkaitan dengan  temuan LHP BPK terkait kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022.

Bentuk ketidakpatuhan TAPD terhadap perundang-undangan adalah alokasi untuk pembayaran kewajiban kontraktual minimal sebesar Rp17.543.325.979,00 digunakan tidak sesuai peruntukannya dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Belum Memadai.

Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin mengatakan, mengacu pada Peraturan Menteri (PP) dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, TAPD sudah melakukan pelanggaran.

“Penggeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD, diantaranya adalah  Penggeseran antar objek dalam jenis yang sama dapat dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah,” katanya.

Meliputi penggeseran antar rincian objek dengan objek yang sama,  dan pergeseran antar sub rincian objek dengan rincian objek yang sama dapat dilakukan atas persetujuan PPKD.

Selanjutnya, pergeseran atas uraian dari sub rincian objek dapat dilakukan atas persetujuan Pengguna Anggaran. Dengan ketentuan, seluruh penggeseran tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu diajukan melalui surat kepada Ketua TAPD ditembuskan ke DPKAD dan Bapenda.

“Yang berisi penjelasan kenapa perlu dilakukan penggeseran tersebut, dusertai dengan DPA dan Rencana Pergeseran,” katanya.

Berlaku hal yang sama menyangkut pergeseran anggaran untuk tahun 2023, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Rekomendasi BPK

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Purwakarta antara lain agar menginstruksikan:

1. Tim Anggaran Pemerintah Daerah lebih cermat mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah dan memverifikasi usulan anggaran belanja daerah;

2. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah memerintahkan Kepala Bidang Anggaran selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah supaya menyusun mekanisme untuk dapat memantau dan memastikan ketersediaan
dana di Rekening Kas Umum Daerah dari setiap sumbernya; dan

3. Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang Milik Daerah melakukan inventarisasi
PSU yang dibangun oleh pengembang, dan melaporkan hasilnya kepada Bupati, serta melakukan pencatatan aset sesuai ketentuan atas lima PSU yang telah diserahterimakan
ke dalam Daftar Barang Milik Daerah.
Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci.

Seperti biasa, Sekda sekaligus Ketua TAPD, Norman Nugraha tidak mau memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Vans)
.

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!