PALEMBANG, (BPK).- Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawali news Grup Miris melihat adanya dugaan. Koruptor berjemaah di lingkungan Pemkot Palembang . Sejak pemkab Palembang dipimpin HARNOJOYO anggaran. Belanja Daerah digorok gerombolan pejabat bangsat . Dengan dasar hukum UU No.40 tahun 1999 tentang pers UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik : Ali Sopyan mendesak pihak Tipikor Kajati Sumsel. Untuk mengusut. Anggaran belanja di lingkungan dinas wali kota Palembang di duga keras ada korupsi berjemaah puluhan. Melyaran Rupiah . Lanjut Ali Sopyan hal ini akan di tembuskan ke pihak Jam pitsus kejaksaan Agung jakarta. Agar pemeriksaan permasalahan. Tersebut berjalan lancar :

Ironisnya hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai
berikut.

Klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal pada 28 SKPD. tidak tepat mengakibatkan realisasi LRA Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022 tidak. menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebesar Rp133.360.716.774,00;
Pengadaan Meubelair SD dan SMP Negeri pada Dinas Pendidikan tidak sesuai
ketentuan, yaitu spesifikasi diarahkan kepada produk tertentu, adanya pengaturan harga. oleh calon penyedia, dan pengadaan tidak sesuai spesifikasi mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp6.042.678.770,00;

Kekurangan Volume atas 49 Paket Pekerjaan pada Delapan SKPD Sebesar
Rp8.068.427.677,13 mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran 43 paket pekerjaan
sebesar Rp7.541.985.338,49 dan kelebihan pembayaran atas enam paket pekerjaan
sebesar Rp526.442.338,64;

Kekurangan Kas di Bendahara Pengeluaran mengakibatkan saldo Kas di Bendahara
Pengeluaran pada empat SKPD disajikan tidak wajar dan merugikan keuangan daerah. sebesar Rp1.409.398.150,

Penetapan kenaikan besaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan Anggota DPRD
tidak sesuai ketentuan mengakibatkan kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi sebesar Rp1. 570.736.250,00;

17 Paket pekerjaan Belanja Modal dan satu paket pekerjaan Belanja Hibah pada tiga
SKPD terlambat dan belum dikenakan denda keterlambatan mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp659.346.058,94.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang, antara lain agar memerintahkan: Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk meningkatkan kecermatan dalam. mengevaluasi usulan program dan kegiatan SKPD dan memverifikasi rancangan DPA
dan DPPA SKPD;

Kepala Dinas Pendidikan untuk memproses penggantian barang meubelair tersebut
sesuai spesifikasi kontrak atau memproses kelebihan pembayaran sebesar
Rp6.042.678.770,00 sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah;

Kepala Dinas PUPR untuk memperhitungkan pembayaran termin terakhir kepada
penyedia sebesar Rp414.598.812,26 dan memproses kelebihan pembayaran sebesar
Rp65.725.506,49 sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah;

Sekretaris DPRD, Kepala Dinas PPPAPM, Camat Ilir Timur Tiga, dan Camat Ilir Barat
Dua selaku atasan langsung Bendahara Pengeluaran untuk menginstruksikan PPK
SKPD untuk melakukan verifikasi atas permintaan pembayaran dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban dari bendahara pengeluaran;

Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi sesuai ketentuan perundang-undangan sebesar Rp1.100.670.000,00 dan menyetorkannya ke Kas Daerah;

Kepala Dinas PUPR, Camat Sukarami, Camat Ilir Timur Tiga selaku PA, dan KPA pada Dinas PUPR untuk memproses kekurangan penerimaan daerah dari denda
keterlambatan sebesar Rp463.217.903,29 dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!