PURWAKARTA, (BPK).- Kepala sekolah salah satu SMK, berinisial R diduga menggunakan Gelar S2 palsu. Jika hal tersebut benar dilakukan seorang pendidik, bisa menjadi aib buruk di dunia pendidikan.

Sebab, seorang kepala sekolah menggunakan gelar Magister Manajemen (MM) ilegal. Itu hal memalukan yang dilakukan oleh seorang pendidik.

Berdasarkan data yang diperoleh, R telah lama memasang gelar MM, untuk mendampingi Gelar SE dibelakangnya diberbagai media formal maupun informal R telah mencantumkan Gelar MM di belakangnya.

Di dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 28 ayat (7) berbunyi: Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar profesi, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi. ancamannya 10 tahun penjara atau denda Rp. 1 Miliar,”

legalitas Gelar S2 yang dia pakai masih dipertanyakan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!