PURWAKARTA, (BPK).- Isu keretakan keluarga dinasti kerajaan kini sudah ada jawaban benar atau tidaknya.

Jawaban resmi dikeluarkan Pengadilan Agama Purwakarta dalam gugatan cerai dengan nomer register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Hal tersebut dikemukakan Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa kepada wartawan.

“Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022,” kata Asep melalui selulernya, Rabu (21/9/2022).

Selain itu, beberapa sumber di lingkaran bupati yang biasa disapa Ambu Anne itu juga membenarkan hal tersebut.

“Infonya begitu, didaftarkan hari Senin lalu, tanggal 19 September 2022,” ujar sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.

Sebenarnya info yang didapat wartawan media ini beberapa pekan lalu dari sesorang yang mengaku mengurus surat pemberitahuan kepada Kementrian Dalam Negeri menyebutkan,

“Surat dari Kemendagri sudah turun rekomendasi Ambu Anne soal gugat cerai suaminya,”kata sumber wartawan media ini.

Dengan adanya pernyataan Pengadilan Agama Purwakarta ini, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika resmi menggugat cerai suaminya Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi.

Sampai berita dimuat, Bupati dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI belum bisa dikonfirmasi. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!