BEKASI, (BPK).- Terkait kasus tanah kas desa(TKD) di kabupaten bekasi dari sepuluh desa yang ada Di kecamatan Tambun Utara desa Sriamor dari tahun 2014 seluas 148 hektar yang melibatkan para pejabat kabupaten bekasi antara lain, Herman Hanafi, Sa”dudin bupati bekasi (almarhum) haji Abdul Karim kepala dinas DMPD serta pengembang perumahan PT GBB Doni Sinaga dan kepala desa Sriamor Eman Sulaiman, baru saja meninggal serta dua orang anggota dewan dari Fraksi Golkar (mantan) yaitu Mohtadha Sobirin dan anggota dewan dari Fraksi partai Demokrat (mantan ) Yaitu Warja Miharja, dulu sudah pernah dilaporkan kejaksaan tapi kasus tanah kas desa tersebut sepertinya terhenti ( mati suri) setelahnya dilaporkan kembali ke KPK sekitar th 2018 dan th 2022 kemaren oleh ketua Formasri H Darip( Forum Masyarakat Sriamor) sepertinya baru sekarang ada titik terang tujuh orang anggota KPK mendatangi kecamatan Tambun Utara bertepatan dengan adanya acara minggon di kecamatan , tujuh orang anggota KPK tersebut mengintograsi camat Nazmudin hingga membuat camat berkeringat dingin menjawab pertanyaan tujuh angota KPK tersebut.

Terpisah Ketika dikonfirmasi oleh awak Media dari RJN, H Darip mengatakan” saya akan berjuang terus demi masyarakat penggarap ( petani) desa Sriamor yang selama ini terzolimi oleh kerakusan para pejabat kabupaten bekasi agar kasus tanah kas desa (tkd) segera diusut tuntas dan para penegak hukum harus membasmi semua mafia tanah di Indonesia atas instruksi predident Ir Joko Widodo khususnya di desa Sriamor kec Tambun Utara Kab Bekasi agar secepatnya diproses hukum dan diseret kemeja hijau supaya membuat efek jera ,bebernya
Menurut ketua LSM GRIB(Gerakan Rakyat Indonesia Barsatu) DPC Bekasi Rhagil angkat bicara bahwa di Bekasi selama ini belum ada satupun pejabat pemkab bekasi yang ditangkap oleh Kejaksaan maupun Kepolisian dam kasus penggelapan tanah TKD walaupun jelas terbukti sudah menggelapkan tanah TKD dengan berdalih Ruislagh padahal penggatinya fiktip proses hukum berjalan lambat bahkan dipeti Eskan , kerugian negara mencapai Ratusan Miliar menjadi santapan pejabat rakus dan busuk yang selalu menggerogoti untuk kepentingan kelompok dan pribadi padahal hukum tidak berlaku surut sampai kapanpun akan tetap diburu dijerat dengan undang undang yang berlaku di NKRI tandasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!