BEKASI, (BPK).- Arkan Cikwan.SH dan Burmawi Kohar, SH, Kuasa hukum .H.Akhmad Marjuki mendesak Mendagri melantik untuk melantik Akhmad Marjuki Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, mendesak Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera melantik kliennya yang terpilih dalam sidang Paripurna DPRD .Pasalnya Satu satunya untuk pengganti Dapat dilakukan pelantikan H.Akhmad Marjuki Hal itu diungkapkan oleh Arkan Ciwan SH. Bahwa pemilihan yang digelar tanggal 18 Maret 2020 lalu, sudah sah karena digelar DPRD Kabupaten Bekasi. Pemilihan itu, menyusul naiknya Eka Supria Atmaja dari Wakil menjadi Bupati pasca ditangkapnya Neneng Hasanah Yasin oleh. KPK . Akhmad Marjuki Pasca Pemilihan Wabup itu, ada 3 gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang dan PTUN Bandung, namun semuanya ditolak dan pemilihan dinyatakan sah. Tetapi, masalahnya tetap juga kliennya tak dilantik. Pihaknya, mendesak Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat supaya segera melantik kliennya sesuai UU Otonomi. Dalam pemilihan itu, DPRD mengajukan Akhmad Marjuki dan Tuti Nurcholifah Yasin adik mantan Bupati Neneng Hasanah Yasin sebagai calon Wabup, namun dalam pemilihan hanya dihadiri Akhmad Marjuki dan meraup 40 suara. Dengan kekosongan pejabat tertinggi depenitif di daerah ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Termasup Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secepatnya melantik H Akhmad Marjuki sebagai Bupati Bekasi .
kata Arkan CikwanSH . Sebagaimana diberitakan, Kabupaten Bekasi kehilangan pemimpinnya Eka Supria Atmaja. Bupati Bekasi meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Siloam Kelapa Dua Tangerang, akibat Covid-19, Minggu (11/7). Dengan wafatnya Bupati, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, tanpa pemipimpin lagi, sebab Wakil Bupati kosong, Sekretaris Daerah (Sekda) pun kosong karena setelah tiga besar calon Sekda yang diumumkan Panitia Seleksi dari Provinsi Jawa Barat, tetapi satu dari tiga calon Sekda itu, tidak dilantik hingga masa jabatan Uju berakhir. Bupati Bekasi Eka, melantik Herman Hanapi, Kepala Bandan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai Pelaksana Tugas (Plh) Sekda. Artinya, belum depenitif, sedangkan Wakil Bupati Bekasi terpilih Akhmad Marjuki melalui sidang paripurna DPRD tanggal 18 Maret 2020, hingga kini tidak dilantik. Diduga keras ada permainan otakkotor Ala PKI yg patut di curigai penjegalan pelantikan H.Akhmadmsrjuki. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!