SUMENEP, (BPK).- Kejaksaan negeri sumenep Jangan Mandul terkait 3 orang saksi dalam kasus penyalahgunaan pengadaan kapal tongkang DHARMA BAHARI SUMEKAR V milik PT.SUMEKAR LINE. yang menggunakan Dana APBD / APBN . Jelasnya uwang negara yang di buat Bancakan oleh gerombolan rampok yang terkoordinir Pasalnya dari 3 orang saksi tersebut yg berinial RZ,UMR dan TFK sudah 3 kali panggilan tidak pernah hadir dalam panggilan KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP.Ironisnya pihak dari KEJAKSAAN SUMENEP sampai saat ini belum mengambil tindakan tegas dengan tiga orang saksi tersebut.Saat team kami mengkonfirmasi ke kasi intel” nunggu petunjuk hakim dan mau di lakukan pemanggilan kembali”ujarnya.Dan menurut keterangan BPK.SALAM yang menjadi salah satu saksi dalam kasus tersebut,mengatakan” bahwa awal aliran dana pengadan kapal tongkang DBS V dari RZ ke UMR dengan nominal 392.000.000 selanjutnya dari YD Mengrluarkan dana ke TFK dengan nominal 860.000.000″.Diminta pihak penegak hukum harus segera bertindak tegas. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!