KIPRAH 2 MAKELAR KASUS, NATALIA RUSLI DAN HARRY POERWANTO, YANG RAPAT DENGAN HELMI SANTIKA, DIPOLISIKAN KORBAN INDOSURYA ATAS DUGAAN PENIPUAN.

(PERS RELEASE, LQ INDONESIA LAWFIRM, 1 JUNI 2021)

Jakarta || Berita Pemberantas Korupis .com.

Polemik nasional terkait kasus Indosurya makin melebar, kali ini Korban Indosurya membuka fakta adanya pertemuan antara Brigjen Helmi Santika selaku Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri dengan 2 orang markus bermasalah, Natalia Rusli dan Harry Poerwanto.

Siapakah 2 Markus ini dan sepak terjang mereka, di ungkap secara jelas dan detail oleh LQ Indonesia Lawfirm.
Natalia Rusli adalah janda 5 anak (Dylan, dexter, david, darlene dan devon), dari ayah yang berbeda. Sugi kepala Divisi Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm menerangkan, Natalia Rusli cerai dari suami bule yang telah diambil hartanya, kemudian di laporkan polisi dengan tuduhan KDRT dan dideportasi oleh Natalia Rusli. Lalu, diketahui Natalia Rusli selingkuh dengan Oscar Douglas Riwu, Kepala Kejari Buntok Kalimantan Tengah yang diketahui sudah beristri. Karena ditolak permintaan Natalia Rusli, agar Douglas menceraikan istrinya, maka Natalia Rusli melaporkan Oscar Douglas Riwu ke Inspektorat Jamwas, disitulah, Natalia Rusli bertemu dan menjalin hubungan dengan Kepala Inspektorat, Chaerul Amir (Mantan Sesjamdatun) yang belum lama dicopot karena keterlibatan markus dengan Natalia Rusli. Atas pelaporan Natalia Rusli ke Chaerul Amir, Douglas Oscar Riwu dikenakan pelanggaran etik.
Kini, Natalia Rusli menjalin hubungan asmara dengan Harry Poerwanto, yang dikenal sebagai Hendrik Soehardjito, (diduga memiliki 2 KTP beda nama), pemilik Restoran Shabu Express dan mantan Bendahara umum IMI yang diketahui memiliki istri sah bernama Ameta Linda Sutekno.
Natalia Rusli juga memaksakan kehendaknya dengan meminta agar Harry Poerwanto menceraikan istirnya dan mendaftarkan gugatan Cerai di PN Jakarta Utara “benar Natalia Rusli memaksakan, Harry Poerwanto agar menceraikan istrinya dan mengajukan gugatan cerai di PN Jakarta Utara, saat itu saya selaku pengacara yang di minta Natalia Rusli untuk menyidangkan kasus Cerai antara Harry Poerwanto dan Ameta Linda Sutekno. Menariknya Harry poerwanto diminta menandatangani, apabila mencabut gugatan cerai atau batal, dikenakan denda 500 juta rupiah oleh Master Trust Lawfirm milik Natalia Rusli. Taktik Natalia Rusli untuk memastikan Gugatan cerai berjalan.” ujar Advokat Jaka Maulana, SH mantan Advokat Master Trust Lawfirm milik Natalia Rusli.

Melalui koneksi Harry Poerwanto yang kenal dekat dengan banyak perwira POLRI inilah, Natalia Rusli mendapatkan akses ke Brigjen Helmi Santika.

Dalam pertemuan yang di inisiasi oleh Markus Harry Poerwanto tanggal 26 Oktober 2020, pukul 13 WIB. Disinyalir kedua markus, menemui Helmi untuk menjadi makelar kasus-kasus Investasi bodong termasuk Indosurya.
Seorang Advokat H, yang turut hadir dalam pertemuan dengan Helmi Santika, sempat memfoto dan mendokumentasikan isi pembicaraan mereka yang garis besarnya 2 Markus itu menawarkan gratifikasi ke Brigjen Helmi, dimana Natalia Rusli akan mengumpulkan korban-korban investasi bodong kurang lebih sudah ada 500 Milyar kerugian, yang mana akan di potong 50% untuk komisi Markus Natalia, dan Natalia menawarkan sepertiganya ke Brigjen Helmi Santika untuk mengakomodir skema ganti rugi.
Dalam meeting tersebut juga di bahas, Natalia hendak menerima kuasa dari perusahaan Investasi bodong K dan P, dan meminta bantuan Helmi agar dibuat SATGAS INVESTASI BODONG sehingga semua korban melapor polisi bisa di tampung ke MABES dan dikondisikan seperti layaknya kasus Indosurya di Mabes. Nantinya Natalia Rusli akan mengkondisikan ganti rugi dengan para korban dengan potongan biaya/komisi 50% yang dia akan bagikan ke Petinggi Mabes Polri.

Helmi dalam pertemuan itu mendengarkan dan lebih banyak bertanya teknis, dan kemudian di buat jadwal pertemuan untuk membahas lebih lanjut antara 2 markus dan Brigjen Helmi Santika.

Korban VS dan M sudah kehilangan uang ditipu oleh Koperasi Indosurya, dalam berlarutnya penanganan kasus Indosurya, ada dugaan konspirasi makelar kasus, yang menawarkan ganti rugi 50%, ditambah biaya Markus Natalia Rusli di depan. Oleh karena klarifikasi Helmi di mabes bahwa dirinya benar memfasilitasi para korban atas ganti rugi. Para korban indosurya, bertanya apakah benar isu yang beredar bahwa Oknum Mabes DITTIPIDEKSUS menerima atau ditawarkan KOMISI potongan dari ganti rugi seperti pernyataan Markus Natalia Rusli?”

Atas saran hukum LQ Indonesia Lawfirm, korban VS dan M telah melaporkan Markus Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya dengan LP No 2301/ IV /YAN2.5 / 2021 / SPKT PMJ, tanggal 30 April 2021, pasal 378 KUHP Penipuan untuk ditindaklanjuti.

Korban VS dan M masih menunggu klarifikasi Brigjen Helmi Santika: “Tolong klarifikasi, jenderal Helmi, apa isi pertemuan dengan Markus Natalia Rusli? Kami butuh kebenaran.”Awak media coba mengkonfirmasi Jenferal Helmi namun sampai berita di terbitkan belum ada tanggapan.(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!