PURWAKATA, (BPK).- Ratusan warga demo ke kantor Desa Cibodas . Pasalnya Pihak Desa telah mengontrakan tanah sampalan dengan perusahaan klaser (gilingan) pertahun Rp 60. Juta X 3 Tahun = Rp 180. Juta.

Diduga keras dana hasil dari sewa tanah sampalan dibuat Bancakan oleh Sekdes .

Diminta bupati Purwakarta dan jajaran depat segera turun ke tanah sampalan desa Cibodas disinyalir perusahan tersebut belum mempunyai ijin Lingkungan ijin IMB. Ijin Amdal Serta tidak jelas hak atas kepemilikan tanah. Sehingga warga Desa Cibodas dengan tegas tidak mengijin adanya pembanguna perusahan klaser tersebut Sebelum dapat membuktikan keabsahan surat surat perijinan nya. Tutur warga yg demo .

Dilain sisi Ali Sopyan DEVISI DPP WRC. (WATCH RELATION CORRUPTION. PENGAWAS ASET NEGARA REPUBLIK INDONESIA) Dengan tegas mengatakan Jika tanah Sampalan itu milik aset Desa harus dapat membuktikan hak kepemilikan atas tanah.

Lanjut Ali Sopyan jika tanah sampalan tersebut dikontrakkan 3 Tahun dengan nilai Rp 180 juta seharusnya itu di kembalikan untuk kepentingan umum. Bukan dananya di buat Bancakan.

Ali Sopyan Atas Nama WRC sangat mengharapkan pihak jajaran polres Khususnya tipikor atau krimsus dapat mengusut tuntas adanya indikasi indak pidana korupsi dengan terjadinya transaksi sewa tanah sampalan dapat dikatakan tanah kas Desa. Yang sampai saat ini belum di ketahui peruntukannya dana tersebut. ( Berita berlanjut Team Rajawali news Purwakarta.)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!