PURWAKARTA, (BPK).- Pengiriman uang melalui Kantor Pos dinilai tidak aman. Sebab, nasabah kantor pos, Isnawati merasa dirugikan perusahaan BUMN ini setelah uang transferan suaminya di Arab sebesar Rp 32 juta diambil orang lain di Kantor Pos Kendal, Jawa Tengah.

Kronologis pencairan awal terjadi di kantor pos Plered, pada tanggal 2 Juni 2020. Karena tidak ada uangnya direkomendasikan ke Kantor Pos Purwakata.

Setelah nasabah mencoba transaksi di Kantor Pos Purwakarta dengan memberikan data biodata penerima dan mengetik pin rahasia, tiba-tiba sistem error.

Pihak operator menyarankan nasabah kembali lagi sore hari. Namun, saat akan mengambil ternyata uang sudah dicairkan di Kantor Pos Kendal oleh orang lain. Akhirnya Isnawati meradang karena uang kiriman suaminya diambil orang lain karena kelalaian kerja Kantor Pos.

Kejadian seperti ini bukan yang pertama buat Isnawati. Sebelumnya, uang kiriman sebesar Rp 3 juta dari Tahami (suaminya) melalui Kantor Pos raib tidak jelas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin meminta pihak Kantor Pos bertanggung jawab. Sebab, ada kerugian material terhadap nasabahnya.

“Kantor Pos harus bertanggungjawab atas kelalaiannya dan mengganti kerugian materi nasabahnya. Jika tidak, laporkan ke pihak berwajib,” katanya media BPK, Rabu (7/10/2020).

Dugaan malpraktek yang dilakukan kantor pos ini sangat memalukan. Sebab, sebagai perusahaan negara kantor pos harus memberikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya.

“Kami sebagai masyarakat NKRI meminta kantor pos memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat. Kejadian seperti ini sering terjadi, tetapi tidak ada pertanggungjawaban kantor pos,” katanya.

Sementara itu, Manajer Pelayanan Kantor Pos, Jajang mengaku kinerja Kantor Pos Purwakata sudah sesuai SOP.

“Kesalahan ada di Kantor Pos Kendal yang memberikan uangnya. Mau dibawa ke ranah hukum pun kami siap. Karena SOP sudah dijalankan,” katanya didampingi Manajer Dukungan Umum, Ganjar. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here