Kabupaten Bekasi || Berita Pemberantas Korupsi.com

Pada bulan Desember 2021,Lembaga Monitoring Pengawasan Pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia (LMPPSDMI) sudah melayangkan Surat kepada Kejaksaan Negeri Cikarang,terkait Dinas pertanian Kabupaten Bekasi mengakui lahan pertanian diwilayah desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi sejak tahun 1985 sampai saat ini .

Adapun layangan surat tersebut lembaga terkait temuan dan hasil kajian dari LMPPSDMI terkait kepemilikan lahan yang sampai sekarang menjadi polemik dan salin mengklaim kepemilikan dengan beberapa warga.

Dalam keterangan resminya Leo Butar Butar Ketua Umum LMPPSDMI kepada wartawan, “Karena ada temuan yang sangat janggal atas kepemilikan lahan pertanian,yaitu tidak bisa memperlihatkan legalitas kepemilikan yang sah seperti sertifikat asli , Nomor objek pajak yang sah, yang terdaftar untuk bukti pembayaran pajak di kantor Dispenda, dan tidak bisa menjelaskan hasil PAD pertahun yang diserahkan ke Pemda , dan inilah menjadi bukti bukti laporan yang Kami layangkan kepada Kejaksaan Negeri Cikarang pada bulan Desember 2021 lalu, ucap Leo, Senin 08/03/2022.

“Dan yang sangat disayangkan sambung Leo, Kami lembaga LMPPSDMI sampai saat ini belum ada kepastian hukum untuk pemanggilan penyidik (pidsus) Kejari Cikarang terhadap Dinas pertanian yang sudah Kami laporkan, mirisnya setiap Kami (lembaga LMPPSDMI -red) menanyakan surat yang sudah ditangani oleh penyidik Pidsus Alan.S selalu dengan jawaban dalam proses dan sabar, ungkap Ketum LMPPSDMI dengan nada gusar.

Masih kata Leo Butar Butar, penyidik Pidsus juga pernah mengatakan bahwa data dalam surat Kami, bahwa surat sangat lengkap dan sangat otentik kajiannya .

“Namun Kami atas nama Lembaga LMPPSDMI tetap kecewa kepada Penyidik Pidsus kejari bapak Alan.S , karena sampai sekarang tidak ada tindakan nyata dan tegas atas aduan resmi Kami, untuk memanggil dan memeriksa kepada Dinas Pertanian, apa lagi membalas surat resmi dari lembaga LMPPSDMI, beber Leo.

“Sedangkan pernyataan dari bapak Alan.S selaku penyidik Pidsus kepada Kami ( Lembaga LMPPSDMI-red) bahwa, data Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi,yang sudah dilayangkan oleh LMPPSDMI sudah lengkap.

“Pertanyaannya, Kok sampai saat ini belum ada jawaban dari Penyidik Pidsus Kejari Cikarang bapak Alan.S. Dan setiap ditemui tidak pernah ada kepastian untuk menyimpulkan kapan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bekas, justru Kami selaku Lembaga LMPPSDMI pernah di arahkan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan , “apabila tidak puas atas layanan kami silahkan dilayangkan Surat ke Kejati ataupun ke Kejaksaan Agung kata penyidik pidsus Kejari Alan.S terang ketua umum Lembaga LMPPSDMI Leo Butar Butar.

“Disini Kami menduga bahwa,
Penyidik Pidsus Kejari Cikarang bapak Alan .S ada Konspirasi dan pertemanan khusus dengan oknum Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi , makanya sampai saat ini tidak ada tindakan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, maupun melayangkan surat jawaban kepada lembaga LMPPSDMI , ungkap ketua umum Leo Butar Butar kepada awak media.

“untuk di ketahui surat Kami sudah jalan tiga. Bulan kami layangkan ke Kejari Cikarang, terkait lahan di Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani sampai sekarang belum ada tindak lanjut bahkan terkesan jalan ditempat, pungkas Leo Butar Butar.(SR/SS)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!