KARAWANG, BPK – Oknum Anggota Polres Karawang menangkap seseorang tanpa ada bukti yang jelas. Zaenudin alias Udin Celi yang diduga bersalah ditangkap oleh oknum polisi tanpa ada bukti yang kuat, hingga saat ini terduka tersangka penganiayaan sudah dikurung dalam sel tahanan selama lebih kurang 7 hari. Sabtu (26/9/2020).

Ironisnya penangkapan tersebut diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur. Oknum Anggota Polres Karawang melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka penganiaya baru kemudian mengirimkan surat penangkapannya.

Polisi yang melakukan penangkapan wajib memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan dan tempat di Ia akan diperiksa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi:

“Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”

Disamping itu, tembusan surat perintah penangkapan tersebut harus segera diberikan kepada keluarga tersangka setelah penangkapan dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 3 KUHAP, berbunyi:

“Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.”

Polisi bisa melakukan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan dalam hal tertangkap tangan (lihat Pasal 18 ayat 2 KUHAP).

Jika pihak kepolisian melakukan penangkapan tanpa memperlihatkan surat tugas dan/atau surat perintah penangkapan, dan tidak segera memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada pihak keluarga tersangka maka penangkapan tersebut tidak sah.

Sehingga langkah hukum yang bisa dilakukan adalah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri untuk -salah satunya- agar hakim menyatakan penangkapan tersebut tidak sah dan menutut ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP yang berbunyi:

“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b. ganti kerugian dan atau rehabilitasibagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

Zaenudin ditangkap seminggu yang lalu pada hari Kamis, 17 September 2020 dengan dalih melakukan kekerasan terhadap pengutil dipasar Dedi Sutisna alias Dobol.

Kejadian pemukulan terjadi pada bulan April 2020 pada saat itu hanya terjadi pemukulan ringan atau penganiaya ringan yang tidak mengakibatkan luka serius dan tidak ada fisum. Namun kejadian 5 bulan lalu itu dijadikan dalil untuk menangkap Jaenudin.

Diketahui bahwa Jaenudin adalah Petugas keamanan pasar Cikampek yang diberikan amanah untuk menjaga kondusifitas pasar dari kalangan yang tidak bertanggungjawab.

Dari saksi mata di kejadian perkara P mengatakan bahwa Udin tidak melakukan pemukulan hanya mendorong saja, “Saat kejadian sebenarnya bukan terjadi penganiaya karena Udin hanya mendorong Dobol yang pada saat itu susah ditegur”, jelasnya.

Dari informasi yang didapat oleh Tim Media Rajawalinews Group dilapangan bahwa Dobol adalah orang yang selalu meresahkan para pedagang dengan tingkat lakunya melakukan pungutan liar (Pungli) pada pedagang di pasar Cikampek 1.

Hasil konfirmasi kepada He yang mengetahui informasi sebelum dan setelah kejadian menjelaskan bahwa informasi penangkapan yang dilakukan oleh oknum anggota polres Karawang sangat menyalahi aturan. Pasalnya penangkapan tersebut tidak didasari dengan bukti yang jelas, “Penangkapan yang dilakukan terhadap Udin sangat menyalahi aturan karena tidak ada bukti yang jelas dan yang diduga menjadi korban juga tidak membuat LP”, jelasnya.

Masih kata He, dalam penjelasannya melalui telepon seluler ia menjelaskan bahwa dalam penangkapan Udin diduga ada permainan politik karena pada saat itu terjadi pemilihan Ketua Paguyuban PKL di pasar dan dimenangkan oleh Udin namun atas dasar hukum yang diduga tidak jelas Udin ditangkap.(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!