BNN MusnahkanSabu 71 Kg dan 234 Gram Ganja

JAKARTA, (BPK).- Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti  sebanyak 71.070,7 Gram Sabu dan 234 Gram Ganja dari tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (4/8/2020).

Barang bukti tersebut didapat dari hasil pengungkapan empat kasus Narkotika. Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 71.070,7 Gram Sabu dan 234 Gram Ganja. Kasus pertama yang diungkap BNN adalah peredaran ganja yang terjadi di Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.

Deputi BNN Bidang Pemberantasan, Irjen Pol. (Purn) Arman Depari juga menyampaikan, pada hari Sabtu (13/7/2020) BNN mengamankan seorang tersangka berinisial RK, dan ditemukan 205 Gram Ganja dari tangan tersangka, RK mengaku membelinya kepada DPO melalui akun DRUSGNET01 di Instagram.

“Pada hari Sabtu (13/7/2020) BNN amankan seorang tersangka berinisial RK, dan ditemukan 205 Gram Ganja dari tangan tersangka, RK mengaku membelinya kepada DPO melalui akun DRUSGNET01 di Instagram. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya.

Lanjutnya, “Bea Cukai bersama dengan BNN berhasil mengungkap kasus penyelundupan 32,1 Kilogram Sabu dan Tim mengamankan Dua orang tersangka berinisial MY dan RS di tengah perairan Selinsing, Dumai, Provinsi Riau(13/7/2020),”lanjutnya.

Diketahui penyelundupan tersebut dilakukan dari Malaysia menuju Bagansiapiapi dengan cara dilempar menggunakan Kapal Nelayan, dan diedarkan dikawasan Pekanbaru. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Kemudian BNN berhasil menggerebek sebuah rumah kos dan mengamankan seorang tersangka berinisial ME di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sesaat setelah ME menerima paket kiriman, paket tersebut berisi Keripik Singkong. Namun pada sisi stiker yang menempel dikemasan, terdapat plastik klip berisi 4 (empat) lembar Narkotika jenis LSD.

Selanjutnya tim menemukan barang bukti lainnya berupa 2 (dua) butir MDMA dan 29 Gram Ganja kering. Atas perbuatannya, ME dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan informasi bahwa akan ada penyelundupan narkotika dari Penang, Malaysia menuju perairan Kuala Raja, Aceh. Bea Cukai bersama BNN langsung lakukan penangkapan di depan lapangan parkir salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Ia menjelaskan, Saat itu tim berhasil amankan tersangka berinisial MU dan MA dengan barang bukti 29 bungkus Sabu didalam Mobil milik kedua tersangka.

“Setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan berhasil amankan dua orang tersangka berinisial AH dan HE, dengan barang bukti 8 bungkus Sabu. Total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 38.934 Gram Sabu. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,”paparnya.

Sebelum menutup pembicaraanya Arman menyampaiakan bahwa banyak sekali penyalagunaan barang haram tersebut serta transaksi menggunakan Media Daring.

“Ternyata sekarang ini banyak sekali pemesanan penyalahgunaan Ganja dan membeli lewat Media Daring, oleh karena itu ini menjadi fokus perhatian kita terutama di jalur perbatasan agar barang ini dapat kita hentikan,”tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!