KABUPATEN BEKASI, (BPK).- Terkait saling klaim tanah yang saat ini disengketakan oleh warga dan salah satu anggota BPD Desa Kedung Waringin Ama Mulyana berbuntut Mosi tidak percaya oleh warganya .

Hal tersebut di ketahui setelah awak media memperoleh keterangan dari salah satu warga sekaligus tokoh masyarakat Desa Kedungwaringin Gunawan.

Sementara itu Lewat telepon selulernya H.Dirja Sujani mengatakan, saya sebagai warga Desa Kedungwaringin memang betul melaporkan oknum warga yang saya anggap melakukan penyerobotan tanah dengan mematok tanah di lahan, yang kami anggap sah pemiliknya,karena menurut saya lahan tersebut sah milik dari Konon Bin Ibin berdasarkan no Girik 958, persil no. 48b, terang H.Dirja Sujani.

Sementara pihak yang di laporkan adalah warga yang bernama Nimin alias Goler dan Kus dengan Laporan No.LP/2595/SPKT/K/X/2022/Polres Metro Bekasi/Polda Metrojaya.

Gunawan menambahkan, untuk surat Mosi tidak percaya akan kami layangkan ke beberapa instansi, diantaranya, Kades Kedung, Bupati Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi,Camat Kedungwaringin,dan instansi lainnya.

Mosi tersebut hasil dari diskusi warga yang tertuang dalam Berita Acara Musyawarah Warga Dusun I, Dusun II, dan Dusun III, yang digelar pada Jumat pada tanggal 21/10/2022.

Awak media mengkonfirmasi Ama Mulyana warga Desa Kedungwaringin yang juga selaku ketua BPD Desa Kedungwaringin.
Kepada wartawan Ama mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui tentang tuntutan Somasi yang dilayangkan oleh warga ,ucapnya melalui telepon selulernya Selasa 01/11/2022.

” Saya merupakan dari salah satu ahli waris lahan yang disengketakan tersebut dan menurut saya ini tidak ada kaitannya dengan jabatan saya selaku ketua BPD, dan terkait sengketa lahan telah ditunjuk juru urusannya, kata Ama Mulyana. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!