PURWAKARTA, (BPK).- Dana hibah KONI kab.Bekasi Desember 2018 yang lalu dianggarkan Rp 90.190.070.000.00.bisa disebutkan 95.31 persen.haltersebut anggaran yg di tetapkan sebesar Rp 94. 625.771.000.00. Realisasi tersebut diantaranya merupakan belanja hibah kepada KONI.kab. bekasi selaku badan Lembaga Organisasi sebesar Rp 49.995.000.000.00. Anggaran ygdi tetapkan sebesar tersebut realisasi dilakukan melalui SP2D nomor 134/BIL/-HIBAH/BUD/2018 Tanggal 11 April 208 Yg di transper langsung ke Rekeni KONI Kab.Bekasi di Bank Jabar. Naskah perjanjian hibah DAERAH (NPHD) Nomor 4262539 Disdupora 2018 tanggal 3 April 2018.

Dimintak pihak jajaran Kajati Jawa barat dapat segera bertindak untuk menyikapi adanya dugaan keras penyimpangan dana hibah KONI kab. Bekasi. Pasalnya dana hibah KONI anggaran tahun 2018/2019 diduga keras dibut Bancakan sendikat pejabat bangsat. Yg sedang ngetren di jaman Rezim sekarang. Menurut Ali Sopyan WRC. Jawa barat dengan tegas mengatakan perlu disikapi dana hibah yg di terima pihak KONI Pemkab Bekasi. Dan tidak tertutup kemungkinan ada jaringan para pejabat koruptor yg terselubung di tubuh KONI Bekasi. Tegas Ali Sopyan. Lanjutnya iya akan mengupas penerimaan dana Hibah tersebut. Jaka benar di temukan ada penyimpangan sudah pasti saya buat laporan ke Tipikor Jawa barat.kata Ali Sopyan. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!