Bekasi, Berita Pemberantas Korupsi – Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam LRA untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2018 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.652.582.890.039,00 atau 81,25% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp2.034.017.783.369,00. Dari realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut, diantaranya sebesar Rp128.968.682.000,00 merupakan realisasi Belanja Premi Asuransi Kesehatan pada Dinas Kesehatan. Belanja Premi Asuransi Kesehatan pada Dinas Kesehatan berupa kegiatan­­ Penyediaan Jaminan Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Masyarakat Kabupaten Bekasi dan Jaminan Kesehatan bagi PBI Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Barat.

Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan pemerintah agar menyediakan kepastian jaminan kesehatan sebagai salah satu kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap penduduk di wilayahnya. Dalam melaksanakan SJSN, DPR dan pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Dalam rangka menyediakan kepastian jaminan kesehatan sebagai salah satu kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap penduduk diwilayahnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kesehatan telah melaksanakan kegiatan Pembiayaan Kesehatan PBI Jaminan Kesehatan melalui kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang. Kerjasama pada TA 2018 berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 440/99-Dinkes dan Nomor 30/KTR/IV-13/0217 tanggal 11 Januari 2017 tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, sebagaimana telah diubah dengan Addendum Perjanjian Kerjasama Nomor 800/8370.a-Dinkes dan Nomor 433/KTR/IV-13/1117 tanggal 4 Desember 2017.

Peserta PBI Jaminan Kesehatan TA 2018 adalah peserta awal per 1 Januari 2017 sebesar 132.804 jiwa ditambah dengan mutasi tambah kurang peserta selama TA 2017 dan 2018. Peserta PBI Jaminan Kesehatan diverifikasi dan didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada BPJS Kesehatan Cabang Cikarang. Kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan berakhir apabila peserta meninggal dunia, pindah ke luar Kabupaten Bekasi, tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan dan/atau memiliki kartu ganda.

Pada TA 2018, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kesehatan telah melakukan pembayaran iuran PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp128.968.682.000,00 dengan tujuh kali pencairan.

Pemeriksaan lebih lanjut terkait data kepesertaan PBI BPJS dilakukan dengan membandingkan antara daftar peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan data penetapan Peserta PBI dengan daftar masyarakat yang telah mencabut berkas kependudukan untuk pindah tempat tinggal keluar dari Kabupaten Bekasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2016 s.d. 2018. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran PBI Jaminan Kesehatan kepada peserta yang telah pindah tempat tinggal keluar dari Kabupaten Bekasi sebesar Rp165.071.000,00.

Hasil wawancara dengan PPTK Kegiatan Penyediaan Jaminan Kesehatan Bagi PBI dinyatakan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dan BPJS Cabang Cikarang telah melakukan rekonsiliasi data setiap bulan, namun belum melaksanakan rekonsiliasi data terkait peserta yang pindah tempat tinggal ke luar wilayah Kabupaten Bekasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi memiliki data penduduk Kabupaten Bekasi yang pindah tempat tinggal ke luar wilayah Kabupaten Bekasi. Data kependudukan tersebut valid dan terkoneksi melalui server secara nasional. Seharusnya Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dapat melakukan rekonsiliasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi terkait penduduk yang telah pindah tempat tinggal ke luar wilayah Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang Nomor Nomor 440/99-Dinkes dan Nomor 30/KTR/IV-13/0217 tanggal 11 Januari 2017 tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, sebagaimana telah diubah dengan Addendum Perjanjian Kerjasama Nomor 800/8370.a-Dinkes dan Nomor 433/KTR/IV-13/1117 tanggal 4 Desember 2017.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran PBI Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan Cabang Cikarang sebesar Rp165.071.000,00.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Kesehatan belum optimal dalam pengendalian dan pengawasan proses pemutakhiran data peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan PPTK terkait pada Dinas Kesehatan tidak cermat dalam proses pemutakhiran data peserta PBI Jaminan Kesehatan. (RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!