PALEMBANG, (BPK).- Satu Unit mobil koldesa. Mitsubisi . Mengisi BBM. Jenis Solar pada Tanggal. 24/Maret. 2023. Jam 4.30 di. Jalan Letjen Harun Sohar nomor 32 Kebun bunga Kec. Sukarami kota Palembang Sumatera Selatan . Mobil koldesel Mitsubisi yang. Sudah di modif . diduga menimbun BBM.

Pasalnya pelaku Tertangkap. Kamera disaat mengisi. BBM. Jenis solar . Ketika. dikompirmasi sangsupir. mengata kan. Kakak saya juga. di Polda . Selang beberapa. Menit tiba tiba datang. Gerombolan. Sendikat MAPIA BBM. menyerang gabungan awak media Nyari adu. Jotos. Dimintak pihak Polda Palembang Sumatera Selatan segera. menangkap. dan. Menutup. Pom BBM tersebut yang mengkangi UUD .Migas .

Pasal 51 . Setiap orang yang melakukan Survei Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tanpa hak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tanpa hak dalam bentuk apa pun dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 52 . Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!