KETAPANG KALBAR, (BPK).- Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China atau Tiongkok masuk dan bekerja di PT. WHW-AR (Well Harvest Winning Alumina Refenery) yang berada di Kec.Kendawangan Kab.Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar). Pemerintah Lagi sibuk-sibuknya pengendalian langkah kebijakan untuk menekan laju penularan Covid-19, namun sayang dan sangat disayangkan lajunya arus masuk TKA ke Indonesia tidak bisa dicegah. Di antara Pro dan Kontra dalam pecegahan dan penularan Covid-19, TKA yang di kontrak PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery (PT.WHW-AR), di sinyalir kuat telah melakukan Perbuatan Aib dan Pelecehan terhadap kaum Hawa yang mana pelaku aktornya adalah TKA asal China atau Tiongkok di PT.WHW. Adanya beberapa pemberitaan di jaringan sosial Lokal dan Nasional dengan Berapi-api menaikkan berita mengenai TKA melakukan pelecehan terhadap wanita pribumi hingga Booming dan viral saat ini.
Diterangkan Bu Nurhaida,SE Kasi Perlindungan Perempuan kepada awak Rajawali News selasa 06/07/21 saat dipertanyakan pendapatnya mengenai pelecehan yang dilakukan oleh TKA PT. WHW-AR terhadap perempuan warga Indonesia,” Sebenarnya itu tidak bisalah Pak. Kalau hukum ya hukum, kitakan punya UU perlindungan terhadap perempuan itu jelas KDRT kekerasan terhadap perempuan melanggar UU no. 23 tahun 2002. Apalagi yang melakukan itu seorang tenaga asing, tetap harus dapat hukuman, tidak bisa dibiarkan mereka itu. Kitakan ada UU, mana bisa di kasih taliasih saja. Apakah sudah sampai ke pihak berwajib? “Katanya hanya lewat mediasi saja.”jawab RN. “Nah..tidak bisa, kalau sudah tenaga asing melecehkan seorang warga Indonesia harus di hukum, kita sesama warga Indonesia jak dihukum apalagi orang luar negri. Seharusnya ini harus sampai ke Polres, kitakan ada unit PPA(Perlindungan Perempuan dan Anak), makanya seperti Bu Hartati kalau dia tau seharusnya dia melapor kesini, jadi kami antar pake surat kesana. Jadi kasus ini gak boleh seperti ini,”pungkas Bu Nurhaida, SE Kasi Perlindungan Perempuan dengan penuh kekecewaan terhadap kasus pelecehan di PT. WHW-AR yang acap kali terjadi dan untuk kesekian kalinya ini.
Setan sekalian Bapak setan penguasa, penzalim dan pengkhianat terhadap orang kecil, reaksi potret kesenjangan sosial di tindas serta ditekan. Salah katakan salah, benar katakan benar, indikasi hukum elektis, tindakan pidana khusus terhadap perempuan bentuk cara klasik dan modern. Tragedy pelecehan kaum hawa di PT. WHW-AR Kec. Kendawangan. Story telisik dan indentifikasi hukum bisa dibayar berkedok taliasih dan TKA aktor pelaku pelecehan hanya di sanksi dengan Deportasi. Kita tidak tau apakah korban ditekan atau sukarela menerima taliasih itu, jikalau ditekan jangan mau di kasih taliasih laporkan ke pihak berwajib, hukum berjalan tegak dan lurus, janganlah hukum dijadikan laksana teh celup serta orentasi hukum tajam ke bawah tumpul mengenyamping, pidana pelecehan pengaburan uang beli kasus dengan modus kedok taliasih. Sangat Luarbiasa. (Yan)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!