LUBUK LINGGAU, (BPK).- DEVISI DPP WRC Mendesak Jajaran Kajati segera tangkap gerbolan. Penjahat atau pejabat yang menggorok anggaran APBD dan APBN dijadikan ajang Bancakan . Menjamurnya kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Lubuk Linggau terkesan merasa. Dibekingi. Oleh OK NUM Bertaring bak pepatah mengatakan sepintar pintarnya tupi melompat pasti ada kalanya jatuh . Pasalnya dilihat dari hasil pemeriksaan Keuwangan di duga ada. Indikasi dibekingi. Oknum bertaring tajam yg terkordinir . DEVISI DPP Watch of Relation Corruption Sanga miris melihat hasil temuan BPK Tahun 2021

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa
laporan keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2021 .

Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor
. 41.A/LHP/XVIII.PLG/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari
salah saji material,

BPK melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern
dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan
material terhadap laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak
dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas sistem pengendalian intern
dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu,

BPK tidak
menyatakan pendapat seperti itu.
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
peraturan perundangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota
Lubuklinggau Tahun 2021 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut.

  1. Penetapan Standar Satuan Harga Belum Sepenuhnya Memedomani Peraturan Presiden
    No. 33 Tahun 2020 yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja
    honorarium sebesar Rp314.750.400,00;

Kekurangan Volume atas Pelaksanaan 51 Paket Pekerjaan pada Sembilan SKPD
Sebesar Rp2.194.811.968,31 yang mengakibatkan adanya potensi kelebihan
pembayaran pekerjaan sebesar Rp32.141.122,79 dan kelebihan pembayaran pekerjaan
sebesar Rp2.162.670.845,52;

  1. Klasifikasi Penganggaran pada Beberapa Pos Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan
    pada Empat SKPD Tidak Tepat yang mengakibatkan realisasi belanja dan pengeluaran
    pembiayaan yang salah klasifikasi anggarannya tidak disajikan sesuai substansi yang
    sebenarnya dan potensi terjadinya kesalahan penyajian atas nilai aset dan kewajiban;

Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap Pemerintah Kota Lubuklinggau Kurang
Memadai yang mengakibatkan informasi Aset Tetap berupa Tanah, Peralatan dan
Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan, serta Konstruksi Dalam

Pengerjaan yang disajikan dalam Neraca belum informatif, risiko kehilangan dan
penyalahgunaan Aset Tetap meningkat, dan Aset Tetap tidak dapat digunakan untuk
mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.

Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada
Wali Kota Lubuklinggau, antara lain agar:
Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk merevisi standar satuan harga dalam peraturan
wali kota yang tidak sesuai dengan peraturan presiden dan memerintahkan SKPD
berkoordinasi dengan BKPSDM memproses pengusulan pengangkatan jabatan
fungsional yang dibutuhkan;

Memerintahkan para kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran
sebesar Rp2.090.888.282,49 dan menyetorkan ke kas daerah serta memperhitungkan
potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp32.141.122,79 dalam pembayaran berikutnya.

Selain itu, memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan kontrak dan menyusun rencana aksi untuk mencegah terjadinya
kekurangan volume pada tahun berikutnya; .(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!