PURWAKARTA, (BPK).-SK bupati purwakarta No 500/KEP.374-perek/2019, tentang HET se’akan-akan sudah tidak berlaku lagi, banyak nya dugaan pangkalan yang menjuaL gas 3 kilo bersubsidi melebihi HET, pangkalan rata-rata menjual dengan harga Rp 18.000-,- Rp 20.000-,.
Ari ketua DPC hiswana migas kabupaten purwakarta Saat di temui di kantor nya , menjelaskan terkait laporan dugaan pangkalan menjuaL melebih HET dan lebih memprioritaskan warung-warung pengecer akan sesegera mungkin memanggil agen dan pangkaLan untuk di mintai keterangan, Ari mengakui kurang nya pengawasan dari hiswana migas sendiri di karnakan keterbatasan, sangat bertemikasih sekali atas kedatangan dan surat dari Dpc Gmpi.
YN nama yang di samarkan mengatakan, kami merasa heran dengan mahaL nya harga gas 3 kilo bersubsidi di pangkaLan apalagi sudah sampai ke pengecer / warung -warung, di pangkalan sampai Rp20.000-, di warung-warung dari harga Rp 23.000-, sampai dengan Rp 27.000-, padalah SK bupati sudah tercantum HET Rp 16.000-,.
Sopandi provos DPC Gmpi mengatakan, sangat di sayangkan sekali masih banyak nya pangkalan yang menjuaL melebihi HET dan lebih mementingkan menjuaL ke warung-warung dengan jumlah yang banyak, Dpc Gmpi pLered juga sempat melayangkan surat ke bupati purwakarta tapi sampai saat ini belum ada tindakan tegas padahaL sudah jelas melanggar SK bupati terlebih merugikan masyarakat.
Smoga dengan ke datangan Dpc Gmpi ke hiswana migas ada solusi terbaik buat permasalahan HET yang selama ini merugikan masyarakat biar kedepan nya masyakat bisa merasakan HET sesuai SK bupati ya itu Rp 16.000-,. (Man)