PURWAKARTA, (BPK).- Acara perpisahan kelas 12 SMAN 1 Plered yang digelar di Gedung PGRI Gunung Cupu Cianting pada hari Selasa 24 Mei 2022 lalu menyisakan polemik.

Hal itu diketahui saat persiapan menjelang acara pihak sekolah dengan menggunakan tangan Komite  meminta sejumlah uang kepada orang tua siswa.

Dalam rapat yang diagendakan di sekolah, Dana yang diminta pihak sekolah pada awalnya sebesar Rp 300rb per siswa untuk kls 12, dan Rp 30 ribu untuk semua siswa kelas 10 dan kelas 11.

Akhir dari rapat tersebut siswa kls 12 ditetapkan untuk membayar biaya perpisahan sebesar 280rb per siswa dan untuk kls 10,11 jumlah tetap sebesar 30rb.

Acara perpisahan yang tak seberapa itu diduga sarat dengan orientasi mencari keuntungan.  Bagaimana tidak karena acara yang disajikan dan pengisi acara pada kegiatan itu semua diisi oleh siswa-siswi dengan kreativitasnya sendiri.

Namun dengan pungutan sebesar yang ditetapkan pihak sekolah hampir mencapai Rp 100 juta tidak sebanding dengan acaranya yang dinilai biasa saja.

Sebut saja Yd nama yang disamarkan orang tua wali murid, menjelaskan bahwa orang tua wali murid dimintai uang perpisahan yang awaLnya Rp 300.000-, setelah di tawar dan di sepakati saat rapat dengan OSIS dan komite sekolah jadilah Rp280.000-, jumlah siswa kelas 12 sendiri berjumlah 336 siswa.

Ketika dikonfirmasi di kantornya, Kepala Sekolah SMAN 1 Plered, Wahyu membantah jika permintaan biaya perpisahan atas perintahnya.

Dia malah mengaku tidak tahu menahu perihal pungutan itu. Ketika disebut salah seorang tenaga pendidik pada saat di konfirmasi sempat menunjukkan RAB untuk acara perpisahan itu.   Menurutnya tidak ada masalah.

“Acara itu legal dan ada payung hukumnya pak, jelasnya kepada awak media,” katanya.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama menilai, apa yang terjadi di sekolah SMAN 1 PLERED  ini sudah berlawanan dengan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.

“Dengan dalih apapun dan tangan siapapun, termasuk komite sekolah dilarang untuk meminta uang dalam bentuk apapun kepada siswa karena itu termasuk kategori pungutan liar. Kenapa disebut pungutan liar? Sebab sudah ditentukan nominalnya. Oleh sebab itu diminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pungutan liar yang terjadi pada acara perpisahan SMAN 1 Plered. (Man’s)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!