PURWAKARTA, (BPK).- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin meresmikan 31 Rumah Restorative justice se-Indonesia, di antaranya Purwakarta.

Peresmian yang dilakukan secara virtual yang dilakukan di Purwakarta dilakukan di Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes dihadiri Kajari Purwakarta, Yulitaria dan jajarannya, Rabu (16/3/2022).

Dari unsur Muspida Purwakarta, Sekda Purwakarta Iyus Permana mewakili Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang berhalangan hadir. Kehadiran Sekda didampingi beberapa pejabat eselon II dan III.

Pada kesempatan tersebut, Burhanuddin meresmikan rumah restorative justice di sembilan wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati). Wilayah tersebut yakni Kejati Sumut; Kejati Aceh; Kejati Sulsel; Kejati Sulbar; Kejati Jabar; Kejati Jatim; Kejati Jateng; Kejati Kepulauan Riau; dan Kejati Banten.

Dalam kegiatan tersebut, Burhanuddin ditemani oleh jajaran pejabat Kejaksaan, termasuk JAMPidum Fadil Zumhana.

Fadil mengatakan, hadirnya rumah restorative justice ini bertujuan untuk menegakan keadilan di tengah masyarakat.

“Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum,” ujar Fadil, dalam keterangannya.

Fadil membeberkan tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice, yaitu:

Rumah Restorative Justice sebagai tempat dalam menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat;

Kehadiran Rumah Restorative Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;

Rumah Restorative Justice adalah sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.

Burhanuddin juga menyambut baik diresmikannya rumah restorative justice. Dia mengatakan ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia.

Restorative justice sendiri diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, di mana Arah Kebijakan dan Strategi Bagian Penegakan Hukum Nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.

“Tidak dipungkiri lagi Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, di mana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana,” kata Burhanuddin.

“Sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan, oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,” sambung dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Yulitaria bersyukur daerahnya terpilih dalam Rumah Restoratif Justice.

“Kami bisa membantu semua kalangan masyarakat dalam menegakkan keadilan. Dipilihnya Desa Kiarapedes sebagai rumah restorative justice karena desa ini sebagai salah satu desa sadar hukum,” katanya. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!