Kabupaten Bekasi ||| Berita Pemberantas Korupsi.com

Tak kunjungannya dilantik menjadi Bupati Defenitif menjadi polemik di masyarakat Kabupaten Bekasi, beberapa LSM dan perwakilan tokoh masyarakat yang tergabung dalam gerakan moral masyarakat Bekasi.

KamIs 14 April 2022, Aksi Gerakan Moral meminta kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk menerima aspirasi nya dalam penetapan penjabat Bupati Bekasi yang saat ini tidak jelas dan terkatung katung.

Gunawan Ketua Umum LSM Sniper Indonesia salah satu motor pengamat Kebijakan publik Pemkab Bekasi, yang gencar menyoroti terkait birokrasi di Pemkab Bekasi mengatakan, “yang menjadi bahwa H. Akhmad Marjuki diangkat sebagai Wakil Bupati Bekasi, sisa masa jabatan tahun 2017-2022 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-4881 tanggal 21 Oktober 2021, ucap Gunawan, Kamis 14/04/2022.

“Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Dan hasil rapat paripurna diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, maka pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi menindaklanjutinya dengan menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jum’at 29 Oktober 2021 tentang penetapan pengesahan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi, tukas Ketum LSM Sniper Indonesia

Sehubungan sampai kini, Kamis, 14 April 2022 hasil paripurna DPRD tentang penetapan pengesahan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi yang telah disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat belum juga mendapat kepastian.

Maka, demi menjaga kehormatan lembaga DPRD Kabupaten  Bekasi seharusnya Pimpinan DPRD mendatangi Gubernur dan Mendagri untuk mempertanyakan tentang penetapan dan pengesahan H.Akhmad Marjuki menjadi Bupati Bekasi.

Selain daripada itu, DPRD Kabupaten Bekasi jangan dulu meresfon atau menindaklanjut surat pemerintah provinsi jawa barat, Nomor: 1527/OD.01/Pemotda tanggal 16 Maret 2022 tentang Proses Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, sebelum terlebih dahulu mendapatkan jawaban dari Gubernur atau Menteri Dalam Negeri mengenai kepastian H.Akhmad Marjuki menjadi Bupati Bekasi.

Sebab kalau DPRD Kabupaten Bekasi mau begitu saja merespon apa yang menjadi keinginan provinsi atau kemendagri tentang proses pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, sementara Gubernur dan Mendagri belum juga kunjung merespon surat DPRD tentang Penetapan dan Pengesahan H.Akhmad Marjuki menjadi Bupati Bekasi. Sama saja DPRD Kabupaten Bekasi tidak memiliki muka dan harga diri. (Red)

Sumber : Gunawan Ketum LSM SNIPER INDONESIA

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!