Ketapang Kalimantan Barat Proyek Pelang –Batu Tajam 58 Milyar jadi Bancakan gerombolan pejabat rampok Uang Negara kebal Hukum pasalnya Proyek Pelang batu tajam selalu menelan anggaran uang negara ironisnya belum ada gerombolan pejabat atau penjahat yg di sentuh hukum sebut saja gerombolan rampok uang negara kebal hukum.
Ali Sopyan Devisi DPP Watch Relation of Corruption (W.R.C) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia dan Penindakan mendesak Pihak Tipikor segera bertindak agar tidak menjadi macan ompong .
Ali Sopyan’ mengatakan,” Siapapun dia, bilamana terdapat merugikan keuangan negara harus di Libas sampai keakarnya tidak ada satupu manusia di atas muka bumi ini yg kebal hukum kata Ali Sopyan
Pasalnya ada temuan Indikator dugaan penyimpangan baik kebijakan anggaran ataupun terkait dengan Aset Negara yang mana di rampok dan di begal dengan gerombolan pejabat rampok di wilayah hukum kab. Ketapang Kalimantan barat bersama kekuasaan dalam jabatannya, kita meminta kepada Yth. Bapak Persiden Republik Indonesia JOKO WIDODO yang Terhormat untuk dapat melakukan Cek N Ricek proyek pembangunan jalan Pelang batu tajam kab.ketapang Kalimantan barat
adanya indikasi dan potensi Korupsi Sistematis Berjema’ah wewenang dalam jabatanya, antara lain melindungi sang Koruptor dan membeckingi kejahatan yg berdampak merugikan negara Korupsi Luar biasa di Daerah khususnya Kab. Ketapang Wilayah Hukum Kalimantan Barat (Kalbar) yg selama ini belum tersentuh hukum ada maling berteriak maling .dalam penanganan kasus tahap penghimpunan data permulaan Korupsi Berjema’ah dalam penyelidikan maupun penyidikannya. W.R.C. akan berkordinasi bersama panglima hukum di pusat untuk menbidik kasus Korupsi di Kalbar,” ujarnya Ali Sopyan di Jakarta. Juma’at (19/11/21).
Terutama proyek yang dibangun Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang Kalbar, Jalan PELANG – BATU TAJAM TA.2019 bersumber Dana APBD sebesar Rp.58 Milyar.’’ Pada tahun sebelumnya 2017 dan tahun 2018 dikucurkan juga anggaran puluhan milyar. Proyek Jalan Pelang – Batu Tajam menjadi perhatian serius dengan anggaran yang bernilai fantastis, proyek dilaksanakan PT. MARGA MULIA, dalam pelaksanaannya proyek Ketapang Launching langsung Bupati MARTIN RANTAN.SH.M.Sos. Juli 2019 lalu, sangat disayangkan proyek yang diarahkan serta diprioritaskan BUPATI dengan Pagu Dana Mega Proyek Jalan Pelang – Batu Tajam disinyalir tidak maksimal dan tidak berkualitas. Proyek jalan dengan menelan dana APBD bernilai Kelas Kakap sebesar 58 Milyar, tidak sampai waktu yang diharapkan baru seumur jagung Jalan Proyek 58 milyar sudah Hancur Lebur akibat ketidak profesionalan dalam pelaksanaan proyek sehingga jalan proyek yang di bangun sebesar Rp.58 Milyar tidak berkualitas, di duga kuat adanya indikasi dan potensi Proyek Mark-Up serta adanya indikator dugaan proyek ladang Korupsi Berjema’ah.
Pada TA.2021 ada lagi proyek siluman dengan judul-judulan Penimbunan Jalan Pelang – Batu Tajam atau Proyek Tampal Sulam yang mana Material yang tampak di lokasi proyek Tampal Sulam tidak jelas. Yang ada hanya tumpukan tanah laterit, batu kapur dan bahan sisa titikan bangunan semen yang sudah beku bercampur lumpur yang di timbun ke jalan Pelang-Batu Tajam. Yang konon katanya Proyek tampal sulam jalan Pelang-Batu Tajam sebesar 4 Milyar. Namun saat melaksanakan kegiatan Proyek yang dikerjakan tidak memasang papan plang informasi proyek, indikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya. Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan pemberitahuan kepada pihak Masyarakat yang awam dan Kecil.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak. (Red)