Ogan Ilir,beritapemberantaskorupsi.com, Pengelolaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tidak Sesuai Ketentuan Neraca Pemkab Ogan Ilir per 31 Desember 2022 menyajikan saldo Piutang Pajak Daerah sebesar Rp49.451.196.713,00, nilai tersebut naik sebesar Rp1.263.207.820,00 dari nilai Piutang Pajak Daerah per 31 Desember 2021 sebesar Rp48.187.988.893,00. Saldo Piutang Pajak Daerah tersebut diantaranya merupakan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada Bapenda sebesar Rp46.195.038.407,00, dengan rincian sebagai berikut.Saldo Piutang PBB P2 per 31 Desember 2022 sebesar Rp46.195.038.407,00, naik sebesar Rp610.344.968,00 atau 1,34% dari tahun sebelumnya sebesar
Rp45.584.693.439,00. Hal tersebut karena perubahan cara perhitungan dan penyajian
Piutang PBB P2. Untuk periode yang berakhir sampai dengan Tahun 2022, seluruh penyajian Piutang PBB P2 dihitung dan ditetapkan berdasarkan tahun Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang terbit, bukan berdasarkan tahun pengenaan pajak SKP dan terdapat penghapusan Piutang PBB sebesar Rp4.076.539.828,00. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Piutang PBB P2 menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
a. Proses penghapusan Piutang PBB P2 tidak sepenuhnya memadai
Pemkab Ogan Ilir pada Tahun 2022 menghapus piutang PBB P2 sebesar
Rp4.076.539.828,00 berdasarkan Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor
353/KEP/BAPENDA/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Penghapusan Piutang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan keputusan tersebut diketahui penghapusan dilakukan untuk data PBB
P2 subjek dan/objek pajak tidak ditemukan, nomor objek pajak ganda, kedaluwarsa
penagihan, dan tidak diakui kebijakan penetapan mundur. Hasil wawancara dengan Kabid PBB dan BPHTB serta Kasubbid Pendataan,
Pendaftaran dan Penagihan PBB dan BPHTB menunjukkan bahwa selama akhir
Tahun 2021 s.d awal Tahun 2022, Bapenda melaksanakan kegiatan verifikasi dan
validasi data terhadap subjek pajak dan objek pajak PBB P2 serta melaksanakan
pendataan wajib pajak baru PBB P2.
Kegiatan ini melibatkan seluruh Kepala Desa di seluruh Pemkab Ogan Ilir. Kepala
Desa melakukan kegiatan tersebut berdasarkan data yang diberikan oleh pihak
Bapenda, yaitu data ketetapan Tahun 2021. Hasil verifikasi dan validasi kepala
Ali Sopyan