JAKARTA,(BPK).- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023. Pemeriksaan ketiga Saksi terkait Perkara Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran Persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (02/01/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjalankan bahwa ketiga Saksi yang diperiksa tersebut yaitu:1). ZZZ selaku Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya.2). AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalur Kereta Api Besintang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2019.3). RMY selaku Kepala Seksi Prasarana Balai Teknis Perkeretaapian Medan tahun 2017/Ketua POKJA Pembangunan Jalur Kereta Api Besintang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023,.terangnya Ketut Sumedana.
Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, Ujarnya.

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menambahkan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tegasnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!