MUSI RAWAS, (BPK).-Pemberian Fasilitasi
Biaya Rumah Tangga
pada Rumah Jabatan
Sekretaris Daerah
Sebesar
Rp575.909.000,00
Tidak Memiliki Dasar
Hukum
BPK merekomendasikan
Bupati Musi Rawas agar
memerintahkan Sekretaris
Daerah untuk:
a. Tidak menganggarkan
dan merealisasikan
belanja fasilitasi biaya
rumah tangga pada
rumah jabatan yang tidak
memiliki dasar hukum.
Bupati Musi Rawas agar
memerintahkan Sekretaris
Daerah untuk:
a. Tidak menganggarkan dan
merealisasikan belanja
fasilitasi biaya rumah
tangga pada rumah jabatan
yang tidak memiliki dasar
hukum
a. Bupati Musi Rawas membuat surat perintah kepada Sekretaris Daerah
sesuai isi rekomendasi BPK.
(Dokumen TL:
1) Surat Bupati kepada Sekretaris Daerah sesuai isi rekomendasi
BPK;
2) Surat instruksi Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran
kepada Kabag Keuangan dan Kabag Umum Sekda untuk tidak
menganggarkan dan merealisasikan belanja fasilitasi biaya rumah
tangga pada rumah jabatan yang tidak memiliki dasar hukum
3) Dokumen perubahan anggaran yang menunjukkan tidak ada
anggaran untuk belanja fasilitasi biaya rumah tangga pada rumah
jabatan Sekretaris Daerah).

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!