CILEGON, (BPK).- Gerakan Aliansi LSM Banten (GALB) mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kota Cilegon untuk meminta jawaban atas surat yang telah dilayangkan pada 10 Oktober 2022 lalu. Terkait adanya dugaan Kejanggalan terhadap Pengelolaan lahan Pemkot Cilegon yang ada di area Terminal Terpadu Merak (TTM) yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Banten. Selasa 18/10/22

Menurut Kordinator Korlap II dari Gerakan Aliansi LSM Banten (GALB) Andi, menduga adanya Kegiatan Parkir liar di TTM yang Sewa lahannya oleh PT. ASDP Ke pemkot Cilegon yang di duga belum dibayarkan ke pemkot Cilegon.

“Menurut hasil temuan di lapangan bahwa berdasarkan informasi lahan milik Pemkot itu di sewakan oleh ASDP selama 5 tahun, dengan perjanjian dalam satu tahun Rp.1,8 M pada tahun 2019 pihak ASDP telah membayar Rp.1,8 M kepada pihak Pemkot Cilegon, akan tetapi dari mulai tahun 2020 hingga saat ini pihak ASDP belum membayar sewa lahan itu yang di peruntukan untuk terminal bis antar propinsi,” ungkap Andi Setelah audensi bersama pejabat Dishub Kota Cilegon.

Dirinya juga mendesak kepada Dishub Cilegon untuk segera menertibkan para pelaku parkir yang diduga ilegal yang ada dibeberapa titik wilayah Kota Cilegon.

“Cobalah dibenahi, masa pendapatan pajak parkir saja di kota Cilegon ini kecil padahal potensi pendapatan PAD nya besar loh,” tambahnya.

Ia juga membeberkan ada beberapa area parkir yang dikelola untuk kepentingan Pribadi, Golongan atau kelompok.

“Ada beberapa kegiatan Perparkiran yang diduga belum sesuai dengan peraturan seperti tempat Perkir seperti di titik Kimia Farma, RSUD Cilegon, Pasar , TTM (Terminal Terpadu Merak, Gedung Bussiness Square, Gedung Greenpark Apartement Cilegon,” bebernya.

Hal senada di katakan TB. Deli Suhendar sebagai korlap aksi LSM GLAB juga menambahkan bahwa ini terdapat kejanggalan terhadap kegiatan di salah satu perparkiran di titik lokasi TTM, dikarenakan pada karcis tarif parkir tertera nominal jumlah rupiah, selain diperuntukan untuk retribusi daerah tetapi juga tertera nominal rupiah yang diperuntukan atau digunakan untuk golongan atau oknun kelompok tertentu.

“Tentunya hal ini menjadi janggal karena itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon No 9 Tahun 2012 Tentang penyelenggaraan perparkiran dan Peraturan Walikota Cilegon Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan perparkiran,”

Menurutnya, Dinas Perhubungan Kota Cilegon Terkesan lalai dan bahkan terkesan melakukan Pembiaran terhadap aktivitas tersebut yang sudah berjalan bertahun lamanya.

“Patut diduga ada oknum-oknum tertentu yang sengaja membiarkan praktik pungli tersebut karena hal ini bisa memicu dan berpotensi terjadinya kebocoran PAD ( pendapatan Asli Daerah Kota Cilegon ) puluhan milyar rupiah,”

LSM GLAB juga telah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cilegon (KEJARI) dan Akan berkordinasi dengan penegak hukum untuk memantau parkir liar serta pajaknya yang selama ini tidak masuk Ke Kas Pendapan Daerah Kota Cilegon,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Plt Kepala Dishub Cilegon, Joko Purwanto saat menerima audensi Gerakan Aliasi LSM Banten GALB di Aula kantor dishub Kota Cilegon terkait beberapa parkiran yang diduga tidak masuk ke kas Pendapatan Daerah, dan tarif karcis parkir bus di TTM sebesar RP.. 2000, hingga Rp. 12.000 pihak Dishub sudah melakukan tindakan.

“Terkait Terminal Terpadu Merak , ada di bagian aset DPKAD Kota Cilegon, dishub tidak mengetahui terkait pungutan parkir Rp 2000, sebelum saya sudah ada kontrak PT. ASDP Persero Cabang Merak ke PT. Dirga dengan pemerintah Kota Cilegon, Nanti kami akan berkordinasi dengan DPKAD dan Instasi lainnya (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!