MUSI RAWAS, (BPK).- Empat Puluh Delapan Kepala SKPD terkait selaku pengguna barang
agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan persediaan
dalam lingkup tugasnya.

b. Bupati Musi Rawas
memerintahkan 48 Kepala
SKPD terkait selaku
pengguna barang agar
meningkatkan pengawasan
dan pengendalian atas
pengelolaan persediaan
dalam lingkup tugasnya.

b. Bupati Musi Rawas membuat surat perintah kepada 48 SKP sesuai isi
rekomendasi BPK.
(Dokumen TL:

1) Surat Bupati kepada Kepala SKPD terkait sesuai isi rekomendasi
BPK:

2) Surat instruksi dari Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala
BPKAD, Inspektur, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Ketahanan
Pangan, Kepala BPPRD, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas
Perikanan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepala Dinas Kesehatan
(termasuk Instalasi Farmasi dan RSUD Muara Beliti),

Kepala
RSUD dr. Sobirin, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas
Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan
Anak, Kepala Satpol PP dan Damkar, Kepala Dinas PUCKTRP,
Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan
Statistik, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan
Hidup, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perpustakaan
Kearsipan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala
Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala BPBD, Kepala Badan
Kesbangpol, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa, Kepala Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata, Camat Muara Beliti, Camat Bulang
Tengah Suku Ulu, Camat Muara Kelingi, Camat Tuah Negeri,
Camat Tugumulyo, Camat Purwodadi, Camat Sumber Harta,
Camat Megang Sakti, Camat Tiang Pumpung Kepungut, Camat
Sukakarya, Camat Jayaloka, Camat STL Ulu Terawas, Camat
Selangit kepada pengurus barang pada SKPD terkait agar
membuat

a) kartu persediaan/kartu stok,
b) buku penerimaan dan pengeluaran,
c) buku penyaluran, dan
d) daftar persediaan rusak/usang/kadaluarsa sesuai ketentuan).
Paling
lambat
tanggal 15
Juli 2023
Setuju
27 Penyajian Saldo
Investasi Jangka
Panjang Permanen
Pemerintah Kabupaten
Musi Rawas sebesar
Rp10.000.000.000,00

BPK merekomendasikan
Bupati Musi Rawas untuk
memerintahkan Sekretaris
Daerah agar berkoordinasi
dengan Komisaris dan
Direktur PT MSP agar
Bupati Musi Rawas
memerintahkan Sekretaris
Daerah agar berkoordinasi
dengan Komisaris dan Direktur
PT MSP agar menyampaikan
Laporan Keuangan periode
.

Bupati Musi Rawas membuat surat perintah kepada Sekretaris Daerah agar
berkoordinasi dengan Komisaris dan Direktur PT MSP agar menyampaikan
Laporan Keuangan periode Tahun 2022 yang telah diaudit sesuai ketentuan
kepada RUPS. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!